Dengan Jabatannya, Karyawan Produsen Ternama Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Milyaran Rupiah
Karyawan Produsen Ternama Gelapkan Uang Perusahaan Hingga Milyaran Rupiah
SRIPOKU.COM,PALEMBANG—Merasa mempunyai kedudukan yang tinggi. Salah satu karyawan distributor cat ternama gelapkan uang perusahaan senilai miliaran rupiah
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpiani melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan kasus penggelapan dalam jabatan ini dilaporkan Gy dari PT Bandar Trisula pada Juli 2019 lalu dengan tersangka MT Marwan selaku wakil pimpinan di perusahaan tersebut yang menggelapkan uang perusahaan senilai 3,9 miliar
“Memang betul sesuai laporan polisi no 576 tanggal 21 juli 2019 dimana adanya kasus penggelapan dalam jabatan atas tersangka MT yang merupakan wakil pimpinan cabang di Palembang. Modusnya dia menggunakan semua hasil penjualan cat di Sumsel untuk kepentingan pribadinya,”ujar Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (1/11/2019)
Adapun mmodus yang dilakukan tersangka dengan cara mencairkan Cek di bank tempat bersangkutan menyimpankan uangnya yaitu di Bank BRI senilai 3,9 miliar.
Berdasarkan keterangannya pelaku saat ini telah ditahan oleh kepolisian Polda Sumsel serta sudah ditetapkan sebagai tersangka
“Uang tersebut mulai diambil bulan maret sampai dengan bulan juli total 3,9 miliar. Barang buktik yang disita yakni bukti setoran dan bukti cek,” katanya
Atas tindakannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman penjara diatas 5 tahun. Sementara itu saat hubungi melalui sambungan telepon pelapor menuturkan hal ini baru disadarinya dari hasil laporan penjualannya yang menurun namun stok barang yang ada malah berkurang
“kita tau dari bulan juli ya, kenapa hasil penjualan berkurang tiap bulan tapi barang juga berkurang. Saat kita selidiki ternyata pelaku tersebut yang menggelapkan uang tersangka. Padahal dia sudah lama bekerja dan gajinya besar,”kata Giyanto (Cr10)