Perdana Kendarai Mobil Kantor, Langsung Raib Digondol Maling, Aksinya Terekam CCTV

Mobil milik perusahaan tempat ia kerja raib digondol maling meski sudah diparkirkan di halaman rumah dan dalam keadaan kunci.

Editor: Refly Permana
ist
Rajesh ketika mendatangi pengaduan Polresta Palembang, melaporkan mobil perusahannya yang hilang, Rabu (16/10), 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dengan berbekal rekaman CCTV dan barang bukti kunci roda yang digunakan pelaku pencurian kendaraan roda empat, Rajesh Coennerry (46) warga Jalan Demang Lebar Daun, Lorong Serasi, Kecamatan IB I, Palembang datangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Selasa (15/10/2019).

Maksud tujuan Rajesh tidak lain melaporkan kejadian pencurian kendaraan roda empat milik perusahaan yang dibawanya pulang ke rumah.

"Saya waktu kejadian pada Selasa (15/10/2019) mobil perusahaan yakni mobil Mitsubishi 2,5 L dengan nopol BG 08827 IX.

Kejadian kehilangan pukul 02.10 pak dimana saat itu saya sedang tidur," ungkapnya sambil menunjukkan surat kuasa dari perusahaan PT Bumi Tata Khatulistiwa.

Menurutnya mobil di dalam pagar rumah dengan kondisi terkunci, namun ketika pelapor hendak menggunakan mobil perusahaan sudah tidak ada lagi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Saya kaget pak mobil tidak ada lagi tempat, usai melihat mobil tidak ada saya langsung melihat rekaman CCTV terlihat ada Orang Tak Dikenal (OTD) mengambil mobil tersebut tapi barang buktinya tertinggal kunci roda," katanya, Rabu (16/10/2019).

Setelah kejadian, pelapor langsung menghubungi perusahaan yang telah menjadi korban lantaran kehilangan satu unit mobil.

"Baru satu kali inilah saya bawa mobil ini, tapi apesnya mobilnya hilang tidak ketahuan dan pelakunya tidak diketahui identitasnya," ungkapnya.

Oleh karena itu, pelapor mewakili perusahaan sebagai korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polresta Palembang untuk membuat laporan polisi.

"Perusahaan merasa dirugikan sehingga saya mewakili perusahaan melaporkan kejadian ini," tambahnya.

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit II SPKT Polresta Palembang Ipda Juan Pahrul SH membenarkan adanya laporan terkait Curanmor R4 yang dialami korban dan dilaporkan oleh karyawannya.

"Laporan sudah kita terima dan sudah dilakukan olah TKP, selanjutnya laporan polisi ini akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polresta Palembang, untuk pelakunya sendiri bila terbukti bersalah akan dikenakan hukuman penjara lima tahun penjara," tutupnya. 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved