Mulan Jameela Langgar Peringatan Ini, Ramalan 2 Peramal Terbukti Benar, Kini Gigit Jari Digugat 10 M
Mulan Jameela Langgar Peringatan Ini, Ramalan 2 Peramal Terbukti Benar, Kini Gigit Jari Digugat 10 M
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
Lalu Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kemudian, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.
Rupanya hasil keputusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan Mulan Jameela tersebut membuat Fahrul Rozi merasa tidak terima.
Kini caleg terpilih tersebut memutuska untuk menggugat balik PN Jaksel beserta tiga orang lainnya.

"Gugatan derden verzet namanya, tergugatnya PN Jaksel dan 39 pihak lainnya mulai dari Mulan Jameela cs hingga Prabowo Ketua Umum Gerindra," jelas Fahrul Rozi saat ditemui Minggu (29/09/2019), seperti dikutip Sripoku.com dari Kompas.com.
Fahrul menuturkan, gugatan derden verzet memang terbilang baru dalam dunia politik.
Namun, jika gugatannya dikabulkan maka bisa jadi yurisprudensi baru dalam dunia politik dan bisa berdampak luas pada partai lainnya.
"Gugatan ini ruang untuk pihak yang terkait dan dirugikan akibat putusan PN Jaksel yang menerima gugatan Mulan cs," kata dia.
Fahrul menuturkan, dia bersama Ervin merasa dirugikan dengan putusan PN Jaksel yang memenangkan Mulan.
Putusan itu membuat Fahrul diberhentikan dari keanggotaan, dan Ervin tidak jadi dilantik menjadi anggota DPR RI.
Fahrul sengaja menggugat secara derden verzet karena menurutnya titik awal dari masalah pemecatan dia dan Ervin adalah adanya putusan PN Jaksel yang menerima gugatan Mulan Jameela.
Menurut Fahrul sejak awal PN Jaksel sudah salah menerima putusan tersebut.
Karena, seharusnya sengketa pemilu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan di tingkat PN.

"Makanya saya menduga ini sudah ada settingan dari awal yang dilakukan DPP Gerindra untuk meloloskan Mulan cs dengan putusan pengadilan," ujar Fahrul.
Tudingan Fahrul ini, menurutnya, makin menguat setelah DPP Gerindra tidak melakukan perlawanan atas putusan PN Jaksel dan langsung mengeksekusi putusan tersebut dengan mengangkat Mulan Jameela cs dengan cara memecat dia dan Ervin.
"Putusan perdata itu tidak bisa begitu saja langsung dieksekusi.
Gerindra ini mengeksekusinya kasar, makanya ini semua permainan," ucap Fahrul.
Fahrul menyampaikan, gugatannya sudah dimasukan ke PN Jaksel tertanggal 25 September dengan nomor 812/pdt.bth/2019/pn jak.sel.
Fahrul menggunakan empat orang pengacara dalam perkara ini.
"Kalau saya, bukan bicara soal kursi dewan, kalau bicara baik-baik sebenarnya bisa ada jalan tengah. Ini politik balas budi yang di-setting secara hukum. Saya harus melawan karena semua melanggar hukum," ujar Fahrul.
Fahrul merasa semakin penasaran dengan keputusan DPP Gerindra yang memberhentikannya.
Bahkan dirinya merasa DPP Gerindra terkesan tertutup ketika ia mencoba mencari tahu alasan mengapa dipecat.
Mulan Jameela Tolak Teken Surat
Mulan Jameela, istri musisi Ahmad Dhani yang kini berstatus sebagai anggota DPR RI, menerima surat panggilan gugatan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun Mulan Jameela menolak bertanda tangan di surat panggilan sidang.
Maka, sidang gugatan perdata yang dilayangkan oleh mantan calon anggota legislatif Partai Gerindra pada Pemilu 2019 terhadap sembilan caleg Gerindra digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019), ditunda tiga pekan.
Mulan Jameela masih di daftar orang yang digugat.
Mantan caleg yang bernama Sigit Ibnugroho Sarasprono tersebut menggugat sembilan caleg Gerindra, yaitu Nuraina, Pontjo Prayogo SP, R. Wulansari alias Mulan Jameela, Adnani Taufiq, Adam Muhamad, Siti Jamaliah, Sugiono, Khaterine A OE, dan dr. Irene.
Kemudian, Sigit juga menggugat Dewan Pembina Partai Gerindra, Dewan Pimpinan Pusat Gerindra, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kendati demikian, sidang tersebut ditunda selama tiga minggu.
Hakim ketua Joni mengatakan bahwa sidang akan kembali digelar pada Kamis (24/10/2019).
"Sidang ini kita tunda selama tiga minggu," ujar Joni saat sidang berlangsung.
Sidang ditunda sebab para tergugat tidak hadir.
Salah satu tergugat, yaitu Mulan Jameela, menolak untuk menandatangani surat panggilan sidang atau relaas.
"Terlawan tiga, suratnya sudah sampai tapi yang bersangkutan tidak mau menandatangani. Ibu Wulansari atau Mulan Jameela menolak menandatangani relaas," ungkapnya. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 742/Pdt.Bth/2019/PN JKT.SEL.
Dalam petitumnya, Sigit meminta putusan perkara dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL oleh PN Jaksel dinyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum tetap.
Dengan adanya putusan perkara tersebut, Sigit gagal melenggang ke Senayan. Posisinya digantikan Sugiono.
Selain itu, Sigit juga meminta agar dirinya ditetapkan sebagai anggota DPR yang sah dari daerah pemilihan Jawa Tengah I.
Terakhir, Sigit juga meminta ganti rugi untuk kerugian materiil dan immateriil yang dideritanya dengan total sebesar Rp 10 miliar.
Riwayat Pendidikan Mulan Jameela Disoroti Pasca Dilantik DPR
Riwayat pendidikan Mulan Jameela disoroti pasca dilantik menjadi anggota DPR RI berbarengan dengan 14 artis yang melenggang ke DPR RI lainnya.
Melenggang ke Senayan membuat istri Ahmad Dhani terus menjadi sorotan termasuk prestasinya hingga mampu menjadi anggota DPR.
Mulan Jameela dan beberapa artis seperti Rachel Maryam,Krisdayanti, Desy Ratnasari, Eko Patrio, resmi menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024.

Bagi Desy Ratnasari dan Rachel Maryam ini merupakan periode kedua duduk di parlemen.
Namun bagi Mulan Jameela dan Krisdayanti untuk pertama kali duduk di kursi DPR.
Berbeda dengan Desy Ratnasari dan Rachel Maryam yang lengkap riwayat pendidikan dan pekerjaannya.
Untuk mengeceknya bisa KLIK DI SINI
