Berita Pagaralam
Usai Tangkap Dua Pemakai Shabu Polres Pagaralam Pun Berhasil Tangkap Pengedarnya
Usai Tangkap Dua Pemakai Shabu Polres Pagaralam Pun Berhasil Tangkap Pengedarnya
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Wawan Septiawan
Usai Tangkap Dua Pemakai Shabu Polres Pun Berhasil Tangkap Pengedarnya
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Tim Jangan Gurah Sat Narkoba Polres Kota Pagaralam kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Kota Pagaralam.
Informasi sripoku.com, Senin (7/10/2019) menyebutkan, pada Sabtu (5/10) sekitar pukul 14.00 WIB Tim jangan gurah dibawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Regan Wardana Kusuma berhasil mengamankan dua orang pemakai narkoba yaitu PS dan FRJ yang merupaman warga Desa Talang Sawah Kelurahan Bangun Rejo Kecamatan Pagaralam Utara. Dari tangan keduanya ditemukan 2 paket narkotika jenis Shabu.
Setelah menangkap kedua pemakai narkoba ini anggota langsung melakukan pengembangan. Dari hasil pengembangan, tim berhasil mengamankan satu orang pengedar yakni SS tempat dimana PS dan FRJ mendapatkan baramg tersebut di Kelurahan Curup Jare Kecamatan Pagaralam Utara.
Saat prees confrence Kapolres Kota Pagaralam AKBP Dolly Gumara SIk mengungkapkan dari pemeriksaan awal PS keduanya positif menggunakan narkotika. Pasalnya saat ditangkap selain menemukan barang bukti keduanya juga tenga membuat bong di kamar milik PS.
"Setelah menangkap kedua pemakai ini kita langsung kembangkan untuk menggali barang tersebut didapat TSK darimana dan dari siapa," ujarnya.
Alhasil, menurut keterangan dua TSK kalau barang tersebut didapat dari seseorang dengan cara di beli seharga 100 ribu satu paket. Kemudian tim langsung bergerak untuk mencari keberadaan FRJ di Kelurahan Curup Jare.
"Dan benar dari tangan FRJ juga ditemukan 7 paket shabu siap edar yang disimpan dibawah etalase di kediamanya. Menurut FRJ barang yang jualnya juga didapat dari orang lain yang saat ini masih kita kembangkan," urai Kapolres.
Kapolres menegaskan ketiga pelaku terancam pidana sebagaimana dijelaskan dalam pasal 114 ayat 1 Undang-undang narkotika tahun 2019 tentang tindak pidana narkotika. Dengan hukuman minamal 5 tahu dan maksimal 20 tahun penjara.
"Narkotika ini memang menjadi program utama saya sebagai Kapolres Kota Pagaralam baik dalam penegakan hukumnya maupun dalam pembinaan ke masyarakat," katanya.(one)
Siapa Sosok Nopran Edwin, 19 Tahun di Dunia Politik, Menyatakan Diri Siap Jadi Walikota Pagaralam |
![]() |
---|
GUNUNG Dempo Pagaralam Ternyata Sangat Kotor, 3 Hari Bersih-bersih Relawan Kumpulkan 12 Ton Sampah |
![]() |
---|
Lubang Menganga di Jalan Menuju Objek Wisata Gunung Dempo, Kondisinya Mengkhawatirkan |
![]() |
---|
Seorang Petani Asal Lahat Kepergok Hisap Sabu-sabu, Pasrah Dikepung Petugas Polres Pagaralam |
![]() |
---|
Cerita Pemilik Rumah Makan di Pagaralam, Omsetnya Turun Hingga 150 Persen Selama Pandemi Covid-19 |
![]() |
---|