Hukum Wanita Sholat Jumat, Apakah Wajib Sholat Dzuhur Juga Ini Pendapat UAS dan Buya Yahya
Hukum Wanita Sholat Jumat, Apakah Wajib Sholat Dzuhur Juga Ini Pendapat UAS dan Buya Yahya
Penulis: Hendra Kusuma | Editor: Hendra Kusuma
Hukum Wanita Sholat Jumat, Apakah Wajib Sholat Dzuhur Juga Ini Pendapat UAS dan Buya Yahya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Apa Hukum Wanita Sholat Jumat, kemudian apakah setelah Sholat Jumat, mereka masih wajib Sholat Dzuhur?
Selanjutnya jika tidak menunaikan Sholat Jumat, apakah bisa Sholat Dzuhur berbarengan?
Terkait dengan hal ini, terutama Hukum Wanita Sholat Jumat maka ada Pendapat Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Buya Yahya.
Ustadz Abdul Somat menjabat apakah wanita bisa menunai Sholat Dzuhur bersama dengan waktu Sholat Jumat?, maka UAS mengatakan, boleh.
"Perempuan bolah Sholat Dzuhur, saat setelah berkumandang azan atau saat waktu masuk Dzuhur. Misalnya azan berkumandang waktu masuk Sholat Jumat pada Pukul 12.19, maka wanita tinggal tengok jam berapa, jika Pukul 12.19 maka sudah Sholat Dzuhur dan sah," ujar UAS.
Menurut UAS, jika di zaman dahulu, wanita baru Sholat Dzuhur setelah lelaki usai menunai ibadah Sholat Jumat karena kebiasaan saja.
"Dulu saat ayah pulang dari Sholat Jumat, maka ibu saya baru menunai Sholat Dzhuhur, itu karena zaman itu belum ada mikropon dan jam. Sehingga ibu menunggu ayah pulang baru menunaikan Sholat Dzuhur," ujar Ustadz Abdul Somad.
Lantas pertanyaan kedua apakah Seorang Wanita boleh Sholat Jumat kemudian apa Hukum Wanita Sholat Jumat? jika kemudian laki-kali terlambat Sholat Jumat apakah boleh di qada saat Dzuhur. Maka Buya Yahya memberikan jawabannya.
Menurut Buya Yahya, perempuan tidak diwajibkan Sholat Jumat, Tetapi jika ada yang Sholat Jumat, maka Sholatnya sah dan tidak ada masalah dan Perempuan yang Sholat Jumat tidak perlu lagi Sholat Dzuhur, karena seperti pria yang menunai Sholat Jumat, Sholat Jumat itu sah.
"Sholat Jumat tidak ada qada, jika sholat Jumatnya lewat, atau tertidur, ketika terbangun sudah salam, maka lakukan Sholat Dzuhur, tetapi bukan mengqada Sholat Jumat, karena hukum Qada Sholat jumat memang tidak ada, yang penting dia wajib Sholat Dzuhur," ujar Buya Yahya.
Nah, jika saat hari Jumat itu dia tertidur sehingga lawat Sholat Jumat, lewat Dzuhur karena terbangun saat waktu Ashar, maka wajib baginya untuk mengqada Sholat Dzuhur pada waktu Sholat Ashar.
"Jika kita ketiduran sampai waktu masuk Sholat Asar, maka qodo Sholat Dzuhur, tetapi bukan Sholat Jumat. Karena kalau ketinggalan Sholat Jumat tak bisa di qada," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan, khusus untuk wanita yang melaksanakan Sholat Jumat, maka tak perlu lagi Sholat Dzuhur, karena Sholat Jumatnya sah dan tidak ada masalah. Jika di masa ini, wanita tidak wajibkan Sholat Jumat karena selain memang sudah tercantum dalam Hadist dan tidak diimbau, karena saat Jumat itu shaf akan penuh oleh kaum pria dan tidak ada tempat shaf untuk wanita.
"Tetapi jika ada masjid yang secara khusus memberikan tempat bagi perempuannya secara terhormat mengikuti Sholat Jumat, maka Sholat Jumat nya sah, tidak usah lagi Sholat Dzuhur," jelasnya.
Empat Catatan Khusus Tentang Hukum Wanita Sholat Jumat sebagai mana dikutip dari konsultasi syariah yakni,
1. Hukum wanita tidak wajib Sholat Jumat
PARA ulama sepakat bahwa wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jumat, meskipun dia tidak sedang safar, dan tidak ada udzur apapun.
Hal ini disebutkan oleh Ibnul Mundzir dalam kitab kumpulan kesepakatan ulama karyanya, beliau menyebutkan:
وأجمعوا على أن لا جمعة على النساء
“Mereka (para ulama) sepakat bahwa Jumatan tidak wajib untuk wanita.” (Al-Ijma’, no. 52)
Selanjutnya diantara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari Thariq bin Ziyad radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَربَعَة : عَبدٌ مَملُوكٌ ، أَو امرَأَةٌ ، أَو صَبِيٌّ ، أَو مَرِيضٌ
“Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit.” (HR. Abu Daud 1067 dan dishahihkan oleh Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih, 1:190 dan Ibnu Rajab dalam Fathul Bari, 5:327).
Di antara hikmah, mengapa wanita tidak wajib jumatan adalah agar wanita tidak turut berada di tempat berkumpulnya banyak laki-laki. Sehingga menjadi sebab munculnya tindakan yang tidak diharapkan. Semacam, ikhtilat campur baur antara lelaki dengan wanita. (Badai’ As-Shanai’, 1:258).
2. Wanita boleh menghadiri jumatan
Selanjutnya Jika ada wanita yang menjaga adab Islami, dia dibolehkan menuju masjid untuk melaksanakan Sholat Jumat, dengan adab-adab Islami pula sebagai mana dilakukan kaum lelaki.
Artinya, dia wajib mendengarkan khutbah dengan seksama, tidak boleh ngobrol dengan temannya, dan dia hanya shalat 2 rakaat bersama imam, sebagaimana aturan jumatan yang kita kenal.
Ibnul Mundzir dalam kitab Al-Ijma’ mengatakan:
وأجمعوا على أنَّهن إن حضرن الإمام فصلَّينَ معه أن ذلك يجزئ عنهن
“Mereka (para ulama) sepakat bahwa jika ada wanita yang menghadiri Jumatan bersama imam, kemdian dia shalat bersama imam, maka itu sudah sah baginya.” (Al-Ijma’, no. 53).
Penjelasan dari Ibnu Mundzir yakni, perempuan tidak wajib melaksanakan shalat zuhur karena telah melaksanakan Jumatan.
Hal senada juga dikatakan Ibnu Qudamah, setelah beliau memaparkan, Jumatan tidak wajib bagi wanita, beliau menegaskan:
ولكنها تصح منها – أي الجمعة – ؛ لصحة الجماعة منها ، فإن النساء كن يصلين مع النبي صلى الله عليه وسلم في الجماعة
“Hanya saja jumatan itu sah dikerjakan wanita (bersama imam). Karena mereka shalat jamaahnya sah (maksudnya: wanita boleh shalat jamaah, pen.). Dulu para wanita shalat berjamaah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Al-Mughni, 2:243)
3. Sholat Jumat sendirian di rumah, tidak sah
Para ulama sepakat bahwa jumatan hanya boleh dikerjakan secara berjamaah. Tanpa jamaah, jumatannya tidak sah. Baik yang melakukan ini laki-laki maupun wanita. Dalilnya adalah hadis yang telah disebutkan di atas:
الجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ
“Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah..”
Artinya, tanpa berjamaah, tidak mungkin bisa jumatan. Hanya saja ulama berbeda pendapat, berapakah jumlah minimal jamaah, sehingga boleh melaksanakan jumatan. Ada yang mengatakan minimal 3 orang, ada yang mengatakan 40 orang, dan ada yang memberi batasan satu kampung.
Lebih dari itu, wanita juga tidak boleh dilakukan antar-jamaah wanita. Karena pelaksanaan jumatan bagi wanita hanya mengikuti jumatan yang diadakan kaum muslimin laki-laki di masyarakat tersebut. Mereka berkumpul di satu tempat, untuk melaksanakan shalat, mendengarkan khutbah, dan melakukan banyak syiar islam di sana. Dan itu semua tidak mungkin dilakukan oleh wanita.
Oleh karena itu, jika wanita tidak jumatan di masjid maka dia shalat zuhur di rumah.
Lajnah Daimah memfatwakan:
إذا صلت المرأة الجمعة مع إمام الجمعة كَفَتهَا عن الظهر ، فلا يجوز لها أن تصليَ ظهر ذلك اليوم ، أما إن صلت وحدها فليس لها أن تصلي إلا ظهرا ، وليس لها أن تصلي جمعة
Jika wanita shalat Jumat bersama imam masjid, maka itu sudah cukup baginya sehingga tidak perlu shalat zuhur, sehingga tidak boleh melaksanakan shalat zuhur di hari itu (setelah jumatan). Namun jika dia shalat sendirian maka tidak ada kewajiban shalat baginya, kecuali shalat zuhur, dan dia tidak boleh shalat Jumat (2 rakaat, pen.). (Majmu’ Fatawa, 7:337)
4 Wanita Lebih Afdhal Wanita Sholat zuhur di rumah dan tidak ikut jumatan
Keempat, yang lebih afdhal, wanita shalat zuhur di rumah dan tidak ikut jumatan
Ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لا تمنعوا نساءكم المساجد ، وبيوتهن خير لهن
“Janganlah kalian menghalangi istri kalian untuk ke masjid. Dan rumah mereka itu lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Daud 567 dan dishahihkan Al-Albani)-Disadur dari fatwa Islam, no. 73339