Wajah Romli Rusak dan Alami Luka Bakar Karena Disiram Musuh Lamanya dengan Air Keras
Wajah Romli Rusak dan Alami Luka Bakar Karena Disiram Musuh Lamanya dengan Air Keras
Wajah Romli Rusak dan Alami Luka Bakar Karena Disiram Musuh Lamanya dengan Air Keras
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Wajah Romli mengalami luka bakar karena disiram dengan air keras oleh musuh lamanya, GS yang tiba-tiba menyiramkan air keras ke wajah dan tangan korban hingga harus dilarikan ke rumah sakit.
Kondisi inilah yang kemudian membuat paman korban M Jauhari M Jauhari (23) warga Jalan Faqih Usman Lorong Saudgar Yu Cin Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I ini, melaporkan tetangganya GS (30) ke Polresta Palembang.
Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (24/9) sekitar pukul 07.00, di Jalan Faqih Usman, depan Lorong Prima, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
Dimana korban Romli (56) bersama saksi M Patdeli (21) melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan mendorong gerobak minyak lampu.
Kemudian datang terlapor dengan menggunakan motor langsung memepet korban hingga menyiramkan air keras ke arah wajah korban.
"Ya pak gara-gara hal itu, korban harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bari Palembang untuk perawatan," ungkapnya kepada petugas piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang.
Dirinya juga menuturkan, korban dan terlapor beberapa waktu lalu pernah cekcok.
"Waktu itu korban pernah cekcok dengan terlapor, mungkin terlapor tersinggung dan dendam hingga melakukan aksi menyiram air keras ke wajah ayah saya pak," katanya.
Selain mengalami luka bakar pada wajah, korban juga mengalami luka bakar pada bagian tangan sebelah kanan.
"Kami pihak keluarga tidak senang dan bakal menempuh jalur hukum dengan melaporkan tetangga tersebut ke Polresta Palembang," ungkapnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polresta Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan terkait dengan Anirat yang dialami korban.
"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polresta Palembang, untuk pelakunya sendiri bila terbukti bersalah akan terkena hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan," katanya.