Berita Lubuklinggau
Pembunuhan Berlatar Belakang Cinta Segitiga ABG di Lubuklinggau Berhasil Diungkap Polisi
Tiga tersangka pembunuh Erwin berlatar belakang cinta segitiga ABG di Kota Lubuklinggau berhasil diungkap Satreskrim Polresta Lubuklinggau.
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Setelah sempat buron dua pelaku pembunuh Erwin alias W yang tewas bersimbah darah di Jalan A Yani, Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Rabu (18/9) malam tertangkap.
Keduanya yakni IL alias Kancil (15) dan di IM alias B (13). Keduanya ditangkap dikamar 107 wisma pesanggrahan Jl Cereme, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Minggu (22/9) sekira pukul 11.00 WIB.
Sebelumnya Satreskrim Polres Lubuklinggau lebih dahulu menangkap HAN, kemudian Satreskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan pengejaran dua pelaku lainnya.
Penangkapan kedua pelaku dibenarkan oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono saat melakukan rilis bersama Kapolda Sumsel Irjel Pol Firli Bahuri.
"Dua pelaku sudah kita amankan, kurang dari
3X24 jam," kata Dwi pada wartawan.
Aldi salah satu warga tempat kedua pelaku menginap menuturkan, kedua pelaku masuk Jumat (20/9) malam, kemudian Sabtu sore ada dua temannya laki-laki menyusul.
"Mereka menginap dikamar 107, kalau yang laki-laki bersama teman-temannya sempat mondar-mandir, kalau perempuan dari awal tidak pernah keluar kamar," ujarnya.
Kapolres Kota Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan petugas dilapangan didapati bahwa pelakumya ada tiga HAN, IL dan IM.
• Buronan Pembunuh DJ Virgiawan di Diskotik DA Palembang, Keok Ditembak Tim Hunter Polresta Palembang
• Kabut Asap Makin Pekat, Kapal yang Keluar Masuk di Perairan Sungai Musi Diberlakukan Ganjil Genap
• VIRAL Fenomena Langit Merah di Jambi dan Ular Berkaki di Riau Saat Kebakaran Hutan, Ini Faktanya!
Diduga penyebab kematian Erwin akibat jalinan cinta segitiga antara Erwin, IL dan pacarnya IM. Uniknya pacar dan selingkuhannya terlibat dalam kasus pembunuhan itu.
"Tersangka HAN hanya berteman dengan tersangka IL yang punya hubungan dengan pacar IM," ujar Kapolres, Jumat (20/9) lalu.
Peran tersangka HAN saat itu memukul wajah korban, sedangkan tersangka IL menusuk dada korban dengan senjata tajam tepat di ulu hati.
"Sementara tersangka IM yang juga pacar korban berperan memancing korban datang ke lokasi pertemuan mereka," paparnya.
Akibat perbuatannya, HAN dijerat dengan pasal 170 junto 338 dan HAN terancam 12 tahun penjara.
"Pengakuan tersangka HAN ini bahwa dia mengetahui tersangka IL membawa sajam dari rumah," katanya.
Sementara HAN mengakui perbuatannya ikut mengeroyok korban Erwin. Ia pun mengaku sangat menyesal telah terlibat membunuh Erwin.
"Saya tidak kenal dengan korban, saya teman IL. Dan saya menyesal pak," singkatnya.
Laporan wartawan tribun sumsel Eko Hepronis
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/tersangka-im.jpg)