Melenggang ke Senayan, Segini Gaji Bakal Diterima Mulan Jameela Sebagai Anggota DPR, Ini Rinciannya
Melenggang ke Senayan, Segini Gaji Bakal Diterima Mulan Jameela Sebagai Anggota DPR, Ini Rinciannya
Melenggang ke Senayan, Segini Gaji Bakal Diterima Mulan Jameela Sebagai Anggota DPR, Ini Rinciannya
SRIPOKU.COM - Mulan Jameela istri Ahmad Dhani, bakal melenggang ke Senayan.
Lantas, berapa gaji dan tunjangan yang akan diterimanya sebagai anggota DPR RI?
Menurut laman Intisari, gaji pokok anggota DPR berada di kisaran Rp 4 juta - Rp 5 juta.
Lalu, tunjangan yang diterima anggota DPR bisa mencapai lebih dari Rp 40 juta.
Tunjangan anggota DPR memang mengalami kenaikan sejak 2015.
Menteri Keuangan yang saat itu dijabat Bambang Brodjonegoro menyetujui kenaikan besaran tunjangan anggota DPR tersebut.
Ada pun keputusan itu dituangkan dalam surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.
Sebelum kenaikan itu, total gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima para anggota DPR, per bulannya berada di kisaran Rp 16 jutaan, maka sekarang jumlahnya lebih besar.
Inilah rincian tunjangan yang diterima anggota DPR per bulan:
- Biaya penyerapan aspirasi masyarakat mencapai Rp 7.200.000.
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan mencapai Rp 3.750.000.
- Tunjangan kehormatan mencapai Rp 5.580.000.
- Tunjangan komunikasi mencapai Rp 15.554.000.
Tunjangan listrik mencapai Rp 7.700.000
Tak hanya tunjangan per bulan, Mulan Jameela, seandainya resmi jadi anggota DPR, juga akan menerima uang pensiun.
Masih menurut laman Intisari, uang pensiun tersebut diberikan ke anggota DPR seumur hidup meski hanya menjabat lima tahun.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Undang-undang 12 Tahun 1980.
Isinya, tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara.
• Kini Jadi Andalan TV, Penampakan Rumah Jirayut Asal Thailand Terungkap, Dinding Batako Beralas Semen
Ada pun uang pensiun anggota DPR mencapai 60 persen dari gaji pokok setiap bulan.
Hal itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010.
Untuk anggota DPR yang merangkap ketua, mendapatkan Rp 3,02 juta per bulannya, 60 persen dari gaji pokok Rp 5,04 juta per bulan.
Kemudian, anggota DPR yang merangkap wakil ketua, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,77 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,62 juta per bulan.
Lalu, anggota yang tidak merangkap jabatan, uang pensiun yang diterima sebesar Rp 2,52 juta, 60 persen dari gaji pokok sebesar Rp 4,20 juta per bulan.
Bila penerima meninggal dunia atau menjadi anggota lembaga tinggi lainnya, uang pensiun tersebut akan dihentikan.
Kendati demikian, di Pasal 17 UU 12 Tahun 1980 tertuang, uang pensiun itu bisa diberikan setengah jumlahnya ke istri atau suami sah penerima, jika penerima pensiun meninggal dunia.
Tak hanya itu, anak anggota DPR juga berhak menerima uang pensiun.
Hal itu terjadi seandainya penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.
• Demi Buktikan Lucinta Luna Botak, Sosok Ini Jambak Rambut Palsunya, Nekat Berkelahi di Lorong WC
Syarat lainnya, si anak juga harus belum mencapai usia 25 tahun, belum punya pekerjaan tetap, dan belum menikah.
Selain tunjangan dan uang pensiun, anggota DPR juga berhak menerima fasilitas penunjang lainnya.
Fasilitas penunjang itu adalah mobil dinas dan rumah dinas.
• Sempat Serahkan Mandat, Kini Lima Pimpinan KPK Tegaskan Tetap Bertugas Hingga Diberhentikan Presiden
Sebelumnya dikabarkan, Mulan Jameela, penyanyi yang juga kader Partai Gerindra, akan melenggang ke Senayan menjadi anggota DPR.
Hal itu terjadi setelah istri musikus Ahmad Dhani itu ditetapkan Partai Gerindra sebagai calon legislatif terpilih menggantikan dua kader partai.
Dalam pemilihan legislatif 2019, Mulan Jameela bertarung di daerah pemilihan (Dapil) Jabar XI, meliputi Kabupaten Garut, Tasikmalaya, dan Kota Tasikmalaya.
• 3 Hal Buktikan Kehidupan Barbie Kumalasari Jauh dari Kata Mewah, Jangan Kaget Tahu Tarif Endorsenya
Ia menempati urutan kelima dengan raihan 24.192 suara.
Di Dapil Jabar XI, Partai Gerindra menempatkan tiga wakil ke DPR.
Dari hasil perhitungan suara, Mulan Jameela sebenarnya tak lolos ke Senayan.
Suaranya pun masih kalah dari Fahrul Rozi di urutan keempat, dan Ervin Luthfi di urutan ketiga.
Mulan Jameela dan sejumlah kader Partai Gerindra pun melakukan gugatan ke pengadilan.
Hasilnya, pengadilan mengabulkan permohonan Mulan Jameela untuk meminta Partai Gerindra menetapkan dirinya sebagai anggota DPR.
• Mulan Jameela Lolos Jadi Anggota DPR, Dua Koleganya Dipecat, Ini Imbas dari Putusan PN Jaksel
KPU lalu mengeluarkan Surat Keputusan bernomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tertanggal 16 September 2019.
Isinya, tentang perubahan atas keputusan KPU nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam Pemilu 2019.
Surat keputusan KPU itu berdasarkan tiga surat dari DPP Partai Gerindra.
• Tragedi Amsterdam Diungkit Kembali, Nagita Slavina Blak-blakan Akui Hal Ini, Raffi Ahmad Mati Kutu!
Yakni, surat bernomor 023A/BHA-DPPGERINDRA/IX/2019 tertanggal 11 September 2019.
Perihal, penjelasan kedua soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel nomor 520/Pdt/Sus.Parpol/2019 PN.Jkt.Sel.
Lalu, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004A/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019 tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terakhir, Surat Keputusan DPP Gerindra Nomor 004B/SKBHA/DPPGERINDRA/IX/2019.
Yang memutuskan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jabar XI atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi dinyatakan tidak memenuhi persyaratan sebagai calon terpilih anggota DPR.
Ervin Luthfi, calon anggota DPR yang digantikan Mulan Jameela, membenarkan surat tersebut.
Ia telah menerima surat yang berisi dirinya akan digantikan oleh Mulan Jameela untuk menjadi anggota DPR.
"Iya betul ada surat itu (penggantian posisi oleh Mulan Jameela)," ucapnya saat dihubungi, Sabtu (21/9/2019). (Yongky Yulius)