Program BKPSDM Empati, Bupati Musirawas Serahkan Langsung SK Kenaikan Pangkat PNS
Program BKPSDM Empati, Bupati Musirawas Serahkan Langsung SK Kenaikan Pangkat PNS
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Budi Darmawan
Laporan Wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Sebanyak 49 Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat per 1 Oktober 2019. Para PNS yang menerima SK kenaikan pangkat ini rinciannya, 25 PNS yang bertugas Kecamatan Muara Beliti, 6 PNS Kecamatan Tuah Negeri, 9 PNS Kecamatan Sukakarya dan 9 PNS Kecamatan TP Kepungut.
SK kenaikan pangkat diserahkan langsung oleh Bupati Musirawas H Hendra Gunawan saat melantik enam Pjs Kades, yang dipusatkan di Desa Remayu Kecamatan Tuah Negeri, Sabtu (14/9/2019). Penyerahan SK kenaikan pangkat PNS langsung kepada yang bersangkutan ini sesuai dengan Program Empati yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Musirawas. Dimana SK kenaikan pangkat langsung diserahkan ditempat PNS bertugas. Tujuannya, untuk memotivasi dan memberikan semangat kepada PNS yang telah memperoleh kenaikan pangkat agar kedepannya lebih bersemangat lagi dalam menjalankan tugas dalam melayani masyarakat.
Sementara itu, selain penyerahan SK kenaikan pangkat PNS, Bupati Musirawas H Hendra Gunawan juga melantik enam orang Penjabat Sementara (Pjs) kepala desa di empat kecamatan yang sudah habis masa jabatan kepala desanya.
Enam Pjs Kades yang dilantik adalah Nas Solihin sebagai Pjs Kades Remayu Kecamatan Tuah Negeri, Hamdan Pjs Kades Mukti Karya dan Rahadiansyah Pjs Kades Pian Raya Kecamatan Muara Lakitan. Selanjutnya, Ali Separ sebagai Pjs Kades Bunut dan Mulyadi Pjs Kepala Desa Kembang Tanjung Kecamatan BTS Ulu serta Edwin Kaisar Pjs Kepala Desa Taba Tengah Kecamatan Selangit.
H Hendra Gunawan mengharapkan, agar Pjs kades yang baru saja dilantik dapat melaksanakan tugasnya dengan bersikap lebih dewasa dan profesional. Kemudian dapat bertindak adil dalam menentukan kebijakan, tidak diskriminatif dalam menetapkan keputusan, dan jangan sekali-sekali mempersulit masyarakat yang membutuhkan pelayanan.
"Kepala desa nantinya akan bersentuhan langsung dan mengetahui dinamika yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Disamping tugas pokok dan kewajibannya memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, juga berkewajiban membina kehidupan bermasyarakat desa, membina perekonomian desa, memelihara ketentaraman dan ketertiban masyarakat desa serta mendamaikan perselisihan yang terjadi diantara masyarakat," ujar H Hendra Gunawan. (ahmad farozi)