News Video Sripo
Terancam Disegel, Genset Milik Perusahaan di Kabupaten PALI Banyak Belum Kantongi Izin
Terancam Disegel, Genset Milik Perusahaan di Kabupaten PALI Banyak Belum Kantongi Izin
SRIPOKU.COM, PALI -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sumatera Selatan bersama Satpol PP Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) melakukan razia terhadap perusahaan dan tempat hiburan, hotel serta penginapan yang beroperasi di wilayah Bumi Serepat Serasan, Selasa (10/9/2019).
Dalam giat ini Satpol PP Provinsi Sumsel dan Satpol PP PALI melakukan razia terhadap perusahaan yang menggunakan genset kapasitas diatas 200 KVA untuk dicek perizinannya.
Kasi Penegak Peraturan, Perda dan Pergub Satpol PP Provinsi Sumatera Selatan, M Yanuar mengatakan, kedatangan pihaknya ke PALI untuk mensosialisasikan serta menegakan Perda (Peraturan Daerah) nomor 8 Tahun 2015 tentang kelistrikan.
Dimana, dalam Perda no 8 Tahun 2015 pasal 24 ayat 3 terkait surat keterangan terdaftar (SKT) izin operasi genset memiliki 200 kva keatas dan SKT genset yang memuat 25-200 Kva.
"Kita banyak temukan genset belum berizin, namun kita beri tenggang waktu selama 15 hari agar manajemen perusahaan atau pengusaha mengurus perizinannya. Jadi, masyarakat atau badan hukum harus membuat SKT ini," ungkap Yanuar, Selasa.
Menurut dia, apabila dalam jangka waktu 15 hari kedepan tidak ada itikad baik pengusaha maupun pihak perusahaan, maka ditegaskan Yanuar bahwa pihaknya bakal melalukan penyegelan terhadap genset yang digunakan perusahaan bersangkutan.
"Ada tindak pidana apabila genset tidak berizin kemudian menimbulkan kebakaran. Dendanya cukup lumayan kurungan 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 5 M," jelasnya.
Dalam penegakan aturan ini, Yanuar menyebut pihaknya bakal berkoordinasi dengan Satpol PP PALI dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PALI.
• Bareskrim Mabes Polri Tangkap Dua Warga Palembang, Bobol Bank BUMN Via Aplikasi, Raup Uang Rp16 M
• Napi Keluar Malam Hari, Aniaya Janda Muda
• Palembang Terpilih Jadi Kota Indonesia Menari 2019, Lagu Dek Sangke Ikut Dimainkan
"Ini bertujuan meningkatkan PAD, artinya dari sektor perizinan genset, memang yang mengeluarkan pemerintah provinsi, namun ada bagi hasil fifty fifty untuk pemerintah kabupaten atau kota dari sektor pajak perizinan genset," katanya.
Sementara itu, Zulkopli SH, Plt Kepala Satpol.PP PALI menyatakan dukungannya terhadap kegiatan pengecekan izin genset.
"Kita dukung sepenuhnya, karena apabila ini tertib, yang untung adalah daerah kita, sebab secara otomatis PAD kita meningkat untuk menunjang pembangunan," ujarnya.
Viral Video Tiga Wanita Bermobil Tepergok Curi Skincare di Minimarket ini Mengaku Cuma Iseng |
![]() |
---|
Viral Rombongan Moge Lolos Pemeriksaan Rapid Antigen, Dikenakan Denda Rp 250 Ribu dan Meminta Maaf |
![]() |
---|
Viral Video Detik-detik Aksi Penjambretan di Bekasi Terekam CCTV, Pelaku Berhasil Kabur |
![]() |
---|
Viral Foto Wanita Pengungsi Banjir Sholat di Gereja, Netizen: Indahnya Toleransi di Negeriku |
![]() |
---|
Video: 2 Cewek SMA Ngamar Bareng Pria Dewasa di Hotel, Saat Diperiksa Polisi Temukan Hal tak Terduga |
![]() |
---|