Berita Palembang
Petualangan Mantan Driver Ojek Online Banting Setir Jadi Jambret Berakhir, Begini Nasibnya
Petualangan Mantan Driver Ojek Online Banting Setir Jadi Jambret Berakhir, Begini Nasibnya
Petualangan Mantan driver ojek online Banting Setir Jadi Jambret Berakhir, Begini Nasibnya
Laporan Wartawan Sripoku.com Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Petualangan Mantan driver ojek online yang Banting Setir Jadi Jambret Berakhir, dia pun harus terima nasibnya, karena menjadi pesakitan.
Aksi Jumli sang driver ojek online yang banting setir menjadi jambret ini, karena kehilangan ponsel yang menyimpan aplikasi akun driver ojek online.
Dia pun berusaha mencari uang dengan cara menjadi buru dan ojek pangkalan, tetapi semua sulit mendapatkan hape, maka Lantaran sulit mendapatkan uang dan tak bisa bekerja sebagai tukang ojek online (ojol) lagi, membuat Jumli Suardi (35) banting setir melakukan aksi jambret.
Namun sial, aksi perdananya mantan driver ojek online sebagai jambret ini, apes karena harus tertangkap anggota buser Polsek SU II, Palembang, Sabtu, (7/9).
Ketika ditemui saat perkaranya digelar Kapolsek SU II, warga Jalan Tembok Baru Kelurahan 11 Ulu Kecamatan SU II dengan polos menceritakan alasan Jumli sang mantan driver ojek online ini beraksi sebagai Jambret.
" Jujur pak, saya dulu sebagai tukang ojol tapi tidak lagi karena handphone saya hilang. Karena tidak ada HP itulah tidak ada aplikasi makanya saya tidak bisa jadi ojol lagi,"ungkapnya, tertunduk malu.
Alhasil, dirinya bekerja sebagai buru harian lepas juga tetap jadi tukang ojek konvensional alias ojek biasa. Tapi tetap saja Jumli tidak bisa mengumpulkan untuk membeli HP jenis android yang bisa menggunakan aplikasi.
"Terpaksa pak, saya nekat jambret. Karena saat itu saya ngojek ngeliat ada dompet ibu ibu di tas motor kebuka. Saya nekat saja ngambil dan kabur,"katanya.
Jumli juga menuturkan, dirinya hanya bisa pasrah saat menjambret. Sebab ia tau pasti aksinya bisa saja membuatnya terkurung di jeruji besi. "Mau bagaimana lagi pak saya pusing nyari duit beli HP,"ungkapnya.
Sementara, Kapolsek Seberang Ulu II Kompol Yenny Diarty menceritakan kronologis kejadian penangkapan dan pelaku. Katanya kejadian di himpun anggotanya berdasarkan laporan polisi (LP) nomor LP/B 164/VII/ 2019/ SUII.
Dengan kronologis ada seorang ibu bernama Nilam Musdalifa menjadi korban jambret pada Sabtu (24/8) malam sekitar pukul 20.00 di Jalan Ahmad Yani Simpang lorong Talang Banten samping kampus UMP.
Alhasil pelaku bisa diringkus anggotanya kemarin di rumahnya dan masih menyimpan barang bukti.
Yakni tas dompet kotak-kotak berwarna coklat kombinasi warna dan (satu) unit handphone merk xiaomi 5a warna silver bila di tafsir dengan uang seharga Rp 1, 3 juta .
"Atas semua perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,"tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/kapolsek-su-ii-kompol-yenny-saat-mengelar-perkara-jumli-35-pelaku-jambret-sabtu-79.jpg)