Human Interest Story
Menolak Urus Anak, Leher Istri Dikalungi Pisau
Sukriyadi seketika gelap mata langsung mencabut senjata tajam jenis pisau dari pinggangnya, lalu mengalungkan pisau tersebut ke leher istrinya.
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Soegeng Haryadi
KEUTUHAN rumah tangga Sukriyadi (45) dan Lina Marlina (38), yang telah dibangun selama lima tahun seketika runtuh. Ini hanya karena sang istri menolak mengurus buah hati mereka yang baru berusia sekitar 2,5 tahun. Akibatnya membuat Sukriyadi emosi begitu mendengar ucapan “uruslah dewek” dari sang istri Lina Marlina. Sukriyadi seketika gelap mata langsung mencabut senjata tajam jenis pisau dari pinggangnya, lalu mengalungkan pisau tersebut ke leher istrinya sambil mengancam “kugorok kau”.
Beruntung sang istri dengan reflek langsung menepis pisau tersebut, dan hanya menyebabkan luka robek di leher dan tangannya. Lina pun berteriak minta tolong, dan Sukriyadi langsung pergi meninggalkan rumah.
Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi awal Agustus 2018 sekitar pukul 12.30, di rumah pasutri,Sukriyadi dan Lina Marlina di Jalan Sabar Jaya, Lorong Puskesmas, Kecamatan Mariana Ilir, Kabupaten Banyuasin.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini pun dilaporkan oleh Lina Marlina ke Polsek Mariana, dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim. Namun informasi didapat pelaku sudah keburu melarikan diri ke Batam Kepulauan Riau.
Merasa telah aman dan mendapat kabar ibunya sakit, akhirnya Sukriyadi memutuskan kembali ke rumahnya di Mariana Banyuasin, Kamis (29/08). Mendapat informasi Sukriyadi sudah kembali, anggota Unit Reskrim Polsek Mariana langsung bergerak meringkus Sukriyadi di rumahnya Sabtu (31/08) dini hari.
Kapolsek Mariana, AKP Agus Irwantoro membenarkan penangkapan terhadap Sukriyadi yang diduga pelaku KDRT terhadap istrinya.
“Saat mendapat informasi tersangka kembali ke Palembang, kita langsung kerahkan Unit Reskrim melakukan penangkapan tersangka di rumahnya,” kata Kapolsek Mariana, Rabu (4/9),
Kepolisian juga mengamankan barang bukti secarik surat cerai dan bukti visum tersangka.
"Untuk barang bukti senjata tajam jenis pisau yang digunakan korban melukai istrinya, sudah dibuang dan bekum ketemu. Tersangka dikenakan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman kurungan 5 tahun penjara,” jelasnya.
Tersangka Sukriyadi mengakui perbuatannya yang telah melukai leher dan tangan istrinya dengan pisau. “Benar pak. Waktu itu saya kesal, karena jawaban istri saya saat itu tidak enak, katanya 'ngapo kau, uruslah dewek'. Mendengar jawaban istri saya seperti itu, saya khilaf dan mencabut pisau dari pinggang dan saya kalungkan ke lehernya,” jelas Sukriyadi seraya menambahkan, setelah kejadian itu dia langsung kabur ke Batam dan sempat bekerja sebagai buruh bangunan. Sukriyadi mengaku menyesal dan dia tidak tahu jika sudah diceraikan oleh istrinya. (diw)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/pisau-cap-garpu1_20171223_134026.jpg)