Gubernur Sumsel Herman Deru Tunjuk Wabup Juarsah Menjadi PLH Bupati Muara Enim

Gubernur Sumsel Herman Deru Tunjuk Wabup Juarsah Menjadi PLH Bupati Muara Enim

Editor: Welly Hadinata
HUMAS PEMPROV SUMSEL
Gubernur Sumsel Herman Deru Tunjuk Wabup Juarsah Menjadi PLH Bupati Muara Enim 

Gubernur Sumsel Herman Deru Tunjuk Wabup Juarsah Menjadi PLH Bupati Muara Enim 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pasca ditetapkannya status tersangka terhadap Bupati Muara Enim, Ahmad Yani oleh KPK, Gubernur Sumsel Herman Deru, langsung menyerahkan Surat Penunjukan Wakil Bupati Muara Enim H Juarsah Selaku PLH Bupati Muara Enim.

Penyerahan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gubernur Sumsel di Griya Agung, Rabu (4/9/2019) malam.

Diwawancarai usai menyerahkan surat tersebut, HD mengatakan sengaja tak memberikan ucapan selamat secara khusus kepada Juarsah mengingat kondisi saat ini dalam keprihatinan.

“Setelah mandat ini saya berikan, keinginan saya pulihkan dulu kepercayaan masyarakat, bahwa tidak ada pembangunan yang baik kalau tidak ada kepercayaan masyarakat. ” ujarnya dihadapan awak media.

Minder Karena Baru, Jangan Risau, Ini 9 Trik Agar Mudah Akrab Dengan Teman Kerja

Kabut Asap Belum Ganggu Penerbangan, Jadwal Penerbangan Bandara SMB II Palembang Masih Normal

Hari Ini Turun, Harga Emas Antam Rp 775.000 per Gram

Intip Jas Seragam Anggota DPRD Kota Palembang 2019-2024 Total Anggarannya Mencapai Rp 196 Juta

Pada kesempatan itu, Herman Deru tak lupa berpesan kepada Juarsah supaya menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab.  

Sedangkan mengenai kebijakan yang bersipat  prinsip atau strategis Ia meminta PLH Bupati Muara Enim itu  berkoordinasi terlebih dahulu dengan Gubernur Sumsel.

“Perlu diingat satu hal lagi, saat ini PLH belum boleh menggunakan fasilitas Bupati. Seperti mobil dinas atau tanda jabatan yang biasa digunakan Bupati. Karena bagaimanapun kita harus tetap menghormati Bupati definitif yang saat ini tengah bermasalah,” tegasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved