Bupati Muaraenim Tersangka OTT KPK
Bupati Muaraenim Ahmad Yani Resmi Tersangka OTT KPK, Rumah Sepi, Keluarga Berangkat ke Jakarta
Bupati Muaraenim Ahmad Yani Resmi Tersangka OTT KPK, Rumah Sepi, Keluarga Berangkat ke Jakarta
Penulis: Haris Widodo | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Haris Widodo
Bupati Muaraenim Ahmad Yani Resmi Tersangka OTT KPK, Rumah Sepi, Keluarga Berangkat ke Jakarta
SRIPOKU.COM,PALEMBANG - Pasca ditetapkan sebagai tersangka Bupati Muara Enim Ahmad Yani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Selasa (2/9/2019) malam, rumah kediaman Ahmad Yani sepi dari aktivitas dan hanya ada penjaga rumah yang berjaga.
Pantuan Sripoku.com, Rabu (3/8/2019) Seorang pria pengantar paket tepat berdiri di depan rumah Ahmad Yani untuk memberikan sebuah paket ke dalam rumah Bupati Muara Enim non aktif tersebut.
Lalu penjaga rumah Ahmad Yani yang tak mau diketahui namanya mengambil paket paket tersebut.
Namun ketika awak media menghampiri dienggan menjawab.
"Maaf ya idak bisa, seluruh keluarga tidak ada dirumah termasuk Naufal. Saya hanya penjaga rumah,"ujar pria tersebut
Kemudian dia langsung masuk ke dalam rumah.
Tanpa memberikan satu dua patah kata. Di halaman rumah kendaraan sudah hanya ada 1 sampai 2 kendaraan
Johan warga sekitar mengatakan bahwa tak melihat banyak aktivitas dirumah Bupati Muara Enim tersebut.
"Kalau tadi pagi ini tidak ada. Kalau kemarin malam ada,"katanya.
• BREAKING NEWS : Suami Bunuh Istri di Lubuk Sakti Indralaya Ogan Ilir, Leher Istri Ditusuk Besi Behel
• Terpilih Jadi Pimpinan KPK, Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Janji akan Bikin Koruptor Ketar-ketir
• Kronologis Bupati Muaraenim Ahmad Yani Terjaring OTT, KPK Ungkap Kasus dan Proses Penangkapan
• BREAKING NEWS: Bupati Muaraenim Ahmad Yani Resmi Jadi Tersangka, Korupsi Diduga Capai 13,4 Miliar
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Basaria dalam konfrensi persnya selasa (3/9/2019) malam mengatakan bahwa peningkatan stastus tersangka terhadap Ahmad Yani.
Termasuk 2 orang lainnya yaitu Kepala Bidang Pembangunan Jalan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin Muhtar dan pemilik PT Enra Sari Robi Okta Fahlefi
Atas perbuatannya, Ahmad Yani dan Elfin diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Robi diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
