Pemakaian Gas 3 Kg di Pagaralam Bakal Diawasi, Wako Keluarkan Surat Edaran
surat edaran ini diberlakukan mengingat kebutuhan dan peruntukan gas 3 kg hanya untuk masyarakat tidak mampu bukan untuk usaha dan masyarakat mampu.
Laporan wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Menindaklanjuti peraturan menteri energi sumber daya mineral No : 26 tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg, yang merupakan barang dalam pengawasan/barang larang untuk hotel, restoran, pengusaha makanan/bakery, komersil, industri dan tranfortasi.
Walikota Pagaralam juga mengeluarkan surat edaran nomor 510/251/DISP2KUKM/KPA/2019 tentang himbauan kepada pengusaha hotel, restoran dan usaha lainnya untuk beralih menggunakan gas 3 kg ke BRIGHT Gas 5,5 kg.
Informasi yang dihimpun sripoku.com, Kamis (22/8/2019) menyebutkan, bahwa surat edaran ini diberlakukan mengingat kebutuhan dan peruntukan gas 3 kg hanya untuk masyarakat tidak mampu bukan untuk usaha dan masyarakat mampu.
Walikota Pagaralam, Alpian Maskoni mengatakan, pihaknya sengaja mengeluarkan surat edaran tersebut sebagai tindaklanjut surat dari kementrian.
"Suray edaran ini kita berikan kepada para pengusaha hotel, restoran dan usaha insdustri lainnya di Pagaralam. Edaran ini agar mereka tidak lagi menggunakan gas LPG 3 kilogram," ujarnya.
Wako menegaskan bahwa Gas LPG 3 kg memang merupakan gas bersubsidi yang diperuntukan bagi masyarakat menengah kebawah. Pasalnya akibat banyaknya pelaku usaha yang menggunakan gas bersubsidi tersebut dengan jumlah banyak berpengaruh pada peredaran dikalangan masyarakat.

SURAT EDARAN : Walikota Pagaralam Alpian Maskoni mengeluarkan surat edaran terkait peralihan
pemakaian Gas LPG 3 Kg ke BRIGHT Gas 5,5 Kg kepada pemilik usaha di Kota Pagaralam, Kamis (22/8/2019).
(SRIPO/WAWAN SEPTIAWAN)
"Hal ini kita lakukan agar masyarakat bawah bisa menikmati subsidi dari pemerintah dan tidak digunakan oleh pelaku usaha," tegasnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam melalui Disperindagkop akan membentuk tim pengawasan pemakaian Gas 3 kg disetiap Hotel, Restoran dan tempat usaha lain. Nantinya para pelaku usaha ini dapat menggunakan bright gas 5,5 kg.
"Nantinya tim pengawas akan melakukan tindakan jika masih ada pelaku usaha ini masih menggunakan gas 3 kg maka akan dilakukan tindakan sesuai dengan aturan yang ada," katanya.
Dalam surat edaran tersebut setiap pelaku usaha bisa menukarkan gas 3 kg ke tabung gas Bright 5,5 kg disetiap agen gas di Pagaralam.(one)
5 Tahun Kasus Kopi Sianida, Sumpah Jessica Wongso Kembali Disorot, Video Mirna Diposting Kembaran |
![]() |
---|
Oknum Kepala Sekolah Kunci Ruangan, Ajak Siswi SMK Main di Meja Kerja, Aksi Pencabulan Terendus Ortu |
![]() |
---|
Siapa Jansen Sitindaon, Loyalis SBY yang Debat 2 Senior Demokrat di Mata Najwa, Pernah Gagal Nyaleg |
![]() |
---|
Mantan Menteri Edhy Prabowo Dicurigai Petugas Berhubungan Gunakan “Zoom” |
![]() |
---|
Najwa Shihab Skakmat Jhoni Allen : Sudah Jamak Bang, Anda Pun Bersumpah Atas Nama Tuhan |
![]() |
---|