Berita Musi Rawas

Gadis 15 Tahun Dibuang di Pinggir Jalan Begitu Saja Setelah Dicabuli Supir Truk

Gadis 15 Tahun Dibuang di Pinggir Jalan Begitu Saja Setelah Dicabuli Supir Truk

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM/ANTONI AGUSTINO
Ilustrasi pencabulan Gadis 15 tahun 

SRIPOKU.COM, MURA-Gadis 15 Tahun dibuang di pinggir jalan begitu saja setelah dicabuli supir truk selama 4 hari.

DS demikian inisial gadis 15 tahun yang merupakan warga Kabupaten Musirawas ini, dibawa kabur oleh Supriyanto (32), warga Desa C Nawangsasi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas selama empat hari.

Selama 4 hari itu pulalah, DS alias gadis 15 tahun ini,  harus melayani nafsu bejat Supriyanto.

Peristiwa bermula ketika Supriyanto yang berprofesi sebagai sopir truk ini,  mengajak DS kabur pada 2 Agustus 2019.

Terpengaruh bujuk rayuan pelaku, DS menurut saja untuk kabur.

DS yang selama ini memang tinggal dengan bibinya mau saja ketika dijemput, lalu ikut bersama Supriyanto.

Selanjutnya, mulai lah Supriyanto melancar aksi bejatnya.  DS kemudian diajak ke kamar sewaan yang biasa disewa oleh pasangan bukan suami isteri untuk berbuat mesum.

Dalam kamar tersebut, Supriyanto kemudian kembali memperdaya dan merayu DS dengan mengatakan bahwa, dia cantik sekali.

Sembari merayu, Supriyanto menggerayangi tubuh DS, hingga akhirnya terjadilah persetubuhan diantara keduanya.

Berhasil dengan aksi pertamanya, Supriyanto ketagihan dan kemudian mengulangi perbuatannya menyetubuhi DS sebanyak empat kali di kamar sewaan itu.

Kejadian serupa kembali diulangi ditempat lain, yaitu disebuah rumah bedeng, dalam kurun waktu empat hari.

Mirisnya, selama empat hari kabur dari rumah bibinya, DS disuruh oleh Supriyanto untuk menelpon bibinya dan diminta mengatakan kalau dia sedang berada di Pekan Baru, Riau dan akan dikirim oleh seseorang ke Batam.

DS kemudian disuruh meminta uang kepada bibinya untuk ongkos pulang ke kampung dan diminta kirim melalui transfer rekening.

Namun upaya Supriyanto menyuruh DS meminta uang kepada bibinya tak berhasil. Karena Supriyanto takut nomor rekeningnya dapat dilacak oleh bibi DS.

Hingga akhirnya, setelah empat hari membawa kabur, Supriyanto kemudian mengantar DS pulang ke rumah bibinya dengan cara di berhentikan di pinggir jalan dekat rumah bibinya.

Setelah sampai di rumah bibinya, DS kemudian menceritakan semua yang dialaminya bahwa dia telah disetubuhi oleh Supriyanto selama empat hari pergi tersebut.

Mendengar penuturan DS, bibinya kontan kaget lalu melapor kepada orang tua DS untuk kemudian melapor ke polisi dengan dasar laporan LP / B- 79 /VIII/ 2019 / SS /Mura, tgl 07 Agustus 2019.

Kapolres Musirawas AKBP Suhendro melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Setyo Pranoto mengungkapkan, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. Dan pada Kamis(22/8/2019), keberadaan pelaku diketahui lalu dilakukan penangkapan.

"Pelaku ditangkap di Desa C Nawangsasi Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musirawas. Saat ditangkap, pelaku tidak melawan dan kemudian diamankan di Kantor Polres Musirawas," kata AKP Wahyu Setyo Pranoto kepada Sripoku.com, Kamis (22/8/2019).

Dikatakan, atas perbuatannya, pelaku dapat dikenai tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved