Bakal Direalisasikan di Tahun 2020, Kades Sekdes dan P3K Bakal Dapat Gaji Tetap

"Kades dan Sekdes dan seksi-seksi yang masih honorer akan diberikan Siltap. Ini sudah dibahas untuk di RAPBN 2020," ujar Taukhid

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Budi Darmawan
Sripo/Rahma
Press conference RAPBN Tahun 2020, Senin (19/8/2019) 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Wacana mengenai pembuatan penghasilan tetap (Siltap) agar penghasilan kepala dan perangkat desa setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II bakal direalisasikan di tahun 2020 nanti. Hal ini juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kepala Perwakilan Kemenkeu Sumsel, Taukhid mengatakan, sumber pendanaan Siltap tersebut berasal dari APBN melalui penambahan Dana Alokasi Umum (DAU), imbasnya akan ada penambahan volume Alokasi Dana Desa.

"Kades dan Sekdes dan seksi-seksi yang masih honorer akan diberikan Siltap. Ini sudah dibahas untuk di RAPBN 2020," ujarnya, saat press conference Rancangan APBN Tahun 2020, Senin (19/8/2019).

Lanjutnya, penghasilan tetap (Siltap) "Besaran gajinya saya belum bisa ngomong tapi kemungkinan setara golongan II standarnya," ujarnya.

Taukhid menambahkan, sesuai instruksi Presiden RI, untuk RAPBN 2020 difokuskan untuk akselerasi daya saing melalui inovasi dan penguatan kualitas Sumber Daya Manusia.

"Dengan adanya Siltap ini diharapkan pegawai bisa lebih produktif dan memperhatikan masyarakat-masyarakat di Desa khususnya," jelasnya.

Menurutnya, Siltap memiliki standar besaran gaji yang lebih pasti baik dari tingkat kenaikan gajinya sesuai golongan. Berbeda dengan honorer yang struktur kenaikannya tidak begitu jelas. "Kalau gaji polanya jelas sesuai dengan standar golongan. Siltap (gaji) ini diterima setiap bulan. Hanya saja perlu peran aktif dari perangkat desa untuk menarik dana desa ke rekening kas desa agar pembayaran tidak tertunda," ujarnya

Dirinya berharap dukungan dari mewujudkan good goverment sehingga proses ini dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan. (Cr26)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved