Hukum Berkurban bagi Orang yang Telah Meninggal, Bisa Jadi Ibadahmu Sia-sia, Ini Ulasan Lengkapnya!

Hukum Berkurban bagi Orang yang Telah Meninggal, Awas Ibadahmu Bisa Sia-sia, Ini Ulasan Lengkapnya

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
TribunVideo/Fatikha Rizky
Hukum Berkurban bagi Orang yang Telah Meninggal, Bisa Jadi Ibadahmu Sia-sia, Ini Ulasan Lengkapnya 

Kemudian yang kedua, untuk keluarga besar.

Jika hanya mampu satu ekor hewan saja, niatkan saja untuk keluarga besar.

Lalu yang ketiga, kata Ustaz Adi Hidayat, berkurban untuk umat.

"Anda boleh berkurban, modalnya dari Anda untuk orang lain yang mungkin tidak punya kemampuan," kata Ustaz Adi Hidayat.

Pertanyaannya dari mana hukum berkurban tersebut, Ustaz Adi mengatakan ada keluarga Nabi yang sudah meninggal.

Video lengkapnya:

Lirik Lagu Andika Bhayangkari Karya Amir Pasaribu Lengkap dengan Video Liriknya

Trauma Pasca Bercerai Dua Kali dengan Mahdi Zati, Tata Janeeta tak Mau Rujuk, Ternyata Ini Alasannya

Lirik lagu Wajib Nasional Api Kemerdekaan Ciptaan Joko Lelono & Marlene Lengkap dengan Video Lirik

Nah berikut niat kurban dan waktu yang dianjurkan untuk memotong hewan kurban.

1. Niat berkurban atau niat qurban

Berikut adalah urutan bacaan niat dan tata cara menyembelih hewan kurban.

1. Membaca bismillah atau lebih lengkapnya bismillaahirrahmaanirrahiim.

2. Membaca Salawat 

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

Allâhumma shalli alâ sayyidinâ muhammad, wa alâ âli sayyidinâ muhammad.

Artinya, “Tuhanku, limpahkan rahmat untuk Nabi Muhammad SAW dan keluarganya.”

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved