Berita Palembang
Kesal Uang Setoran Diminta Kembali, Kakak Adik di Palembang Ini Keroyok dan Bunuh Bos Parkir
Kesal Uang Setoran Diminta Kembali, Kakak Adik di Palembang Ini Keroyok dan Bunuh Bos Parkir
Editor:
Welly Hadinata
Tribun Sumsel/Ardiansyah
Kedua tersangka kasus pembunuhan yang kini diamankan di Polsek IT 1 Palembang, Jumat (2/8/2019).
"Untuk tersangka Rafli, kami kenakan pasal 340 karena sudah berencana. Sedangkan tersangka Arfandi kami kenakan pasal 351 ayat 3," katanya.(Ardi/TS)