Berita Palembang

Kesal Uang Setoran Diminta Kembali, Kakak Adik di Palembang Ini Keroyok dan Bunuh Bos Parkir

Kesal Uang Setoran Diminta Kembali, Kakak Adik di Palembang Ini Keroyok dan Bunuh Bos Parkir

Editor: Welly Hadinata
Tribun Sumsel/Ardiansyah
Kedua tersangka kasus pembunuhan yang kini diamankan di Polsek IT 1 Palembang, Jumat (2/8/2019). 

"Untuk tersangka Rafli, kami kenakan pasal 340 karena sudah berencana. Sedangkan tersangka Arfandi kami kenakan pasal 351 ayat 3," katanya.(Ardi/TS)

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved