Siap-siap, Pengusaha Truk di Palembang Terancam Dipanggil Polisi
guna menertibkan aturan yang berlaku terhadap pengemudi truk yang melanggar para pengusaha truk pun akan di panggil dalam waktu dekat.
Penulis: Haris Widodo | Editor: Budi Darmawan
Laporan wartawan Sripoku.com, Haris Widodo
SRIPOKU.COM,PALEMBANG--Masih banyaknya truk-truk barang yang melintas masuk di dalam kota Palembang menjadi perhatian penuh Polisi Jalan Raya (PJR) Polda Sumatera Selatan.
Tak tanggung- tanggung guna menertibkan aturan yang berlaku para pengusaha truk pun akan di panggil dalam waktu dekat.
Kasat PJR Ditlantas Polda Sumsel, Kompol Indra mengatakan bahwasannya sampai saat ini masih melihat adanya pengemudi truk yang berusaha masuk ke kota Palembang di jam yang tak semana mestinya.
"Kalau kalian liat di daerah Kebun Sayur antrian panjang betul. Kami berusaha untuk menertibkannya agar tidak arogan ,"katanya
• Tak Suka Konsumen Belanja Di Pedagang Lain, Pedagang di 7 Ulu Ini Ancam Pasutri Saingannya
• BREAKING NEWS : Tabrak Pagar Rumah Warga, Kaki Kernet Ini Terjepit Bodi Truk yang Ringsek
• Awasi Penerimaan Pajak yang Dilakukan Pemkot Palembang, KPK Bakal Ngantor di Palembang
"Jelas dalam Perwali no 26 tahun 2019 ada aturan bahwa dari jam 6 pagi sampai jam 9 malam truk tidak diperbolehkan masuk dalam kota baik dari Macan Lindungan dan Kebun Sayur. Padahal kita sudah sampaikan hal tersebut. Ini kan masih seminggu lagi kita liat dan pantau bila membandel siap-siap pengusaha truknya akan kita panggil,"ujarnya kepada Sripoku.com, Selasa (30/7/2019)
Ia mengatakan selama 2 minggu ini masih juga banyak ditemui truk-truk yang memaksa masuk ke jalan tersebut. Padahal dirinya sudah secara persuasif menghimbau kepada pengemudi truk tersebut untuk memutar balik. Namun, sampai hari ini mereka masih saja melakukan hal itu.
Artinya belum adanya kepedulian dari para pengusaha truk tersebut sehingga pengemudi nantinya dapat menuruti aturan yang ada. Sementara itu dari hasil penangkapan yang dilakukan satgas Anti Parkir liar dan melawan arus di dapatkan 89 truk yang melanggar aturan dan di tegakkan penegakkan hukumnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/truk-dilarang-masuk1.jpg)