Sempat Lari Dan Tinggalkan Barang Bukti, Pria Ini Menyerah Setelah Diberi Tembakan Peringatan
Sempat Lari Dan Tinggalkan Barang Bukti, Pria Ini Menyerah Setelah Diberi Tembakan Peringatan
Penulis: Awijaya | Editor: Budi Darmawan
SRIPOKU.COM,EMPATLAWANG-- Edi IS (23) warga Desa Sugihwaras Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Empatlawang diamankan Sat Res Narkoba Polres Empatlawang hendak bertransaksi narkotika jenis Ganja di Simpang Tiga tugu Empatlawang.
Kapolres Empatlawang Akbp Eko Yudi Karyanto,S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Iptu Rusdianto mengatakan tersangka Edi Irawan ditangkap atas informasi yang didapat dari masyarakat
Pada Senin (29/7/2019) sekira pukul 22.00, delapan anggota res narkoba mendatangi lokasi yang di informasikan masyarakat, lalu anggota melihat orang yang dimaksud kemudian langsung mendekat hendak mengamankan pelaku yang akan transaksi yang diduga narkotika jenis tanaman ganja
"Setelah anggota datang, pelaku berlari meninggalkan satu paket besar yang diduga narkotika jenis tanaman ganja sehingga anggota mengejar pelaku sempat mengeluarkan tembakan peringatan akhirnya Edi langsung berhenti dan menyerahkan diri dan langsung dibawah kelokasi pelaku meninggalkan barangbukti," kata Iptu Rusdianto, Selasa (30/7/19).
Edi Irawan dan barang bukti narkoba dibawa ke Polres Empatlawang untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan acaman Minimal 4 tahun dan Maksimal 12 Tahun Penjara," terangnya. (cr27)