Berita Pagaralam
Polres Pagaralam Temukan Ineks Baru dari Tersangka Bandar Besar Narkoba Asal Pagaralam
Reserse Narkoba Polres Pagaralam melalui tim Jangan Gurah lagi-lagi berhasil menangkap pelaku tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Wawan Septiawan
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Reserse Narkoba Polres Pagaralam melalui tim Jangan Gurah lagi-lagi berhasil menangkap pelaku tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Kali ini tim berhasil menangkap Pidan Ependi (35) warga Desa Tebat Baru Ulu Kota Pagaralam.
Tersangka ini diduga merupakan bandar besar yang beroperasi di wilayah hukum Polres Pagaralam. Hal ini berdasarkan Barang Bukti (BB) yang ditemukan yaitu 19 paket dengan berat 36,23 gram.
Informasi yang dihimpun sripoku.com, Senin (22/7/2019) menyebutkan, kronologis penangkapan bandar narkoba dilakukan dikawasan Desa Tanjung Aro disalah satu pondok ditengah sawah, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 00.00 WIB.
Kapolres Pagaralam, AKBP Tri Saksono Puspoaji SIk mengatakan, penangkapan kali ini merupakan penangkapan tersebut untuk tahun 2019. Pelaku diduga bukan saja pengedar namun juga sebagai bandar.
• Dinikahi Duda Terpaut 18 Tahun, Begini Kabar Artis Ini Sekarang, Jangan Kaget Tahu Jumlah Anaknya
• Kevin Sanjaya JuaraI Indonesia Open 2019, Shania Gracia Anggota JKT 48 Beri Apresiasi
• BREAKING NEWS: Driver Ojek Online di Palembang Dirampok Penumpang yang Sengaja Order
"Kita kali ini berhasil menangkap bandar narkoba, pasalnya ini merupakan penangkapan dengan barang bukti cukup besar yaitu 36,23 gram yang dikemas dalam paketan sebanyak 19 paket besar," ujarnya.
Selain mengamankan narkoba jenis Sabu, Polres juga berhasil mengamankan inek jenis baru yaitu berbentuk lempengan bukan dalam bentuk Pil.
"Kita juga berhasil mengamankan Inek jenis baru. Kenapa dikategorikan baru karena bentuknya bukan lagi seperti tablet namun sudah bentuk lempengan," ujarnya.
Saat ini tersangka bersama barang bukti sabu, timbangan, inek, plastik serta bong sudah diamankan di Mapolres Pagaralam.
"Tersangka ini kita kenakan pasal 114 karena diduga bandar. Kita juga akan terus dalami keterkaitan pelaku lain, karena diduga tersangka ini ada pemasok dari luar Kota Pagaralam," jelasnya.
Gedung Pasar Miliaran Rupiah di Pagaralam Terbengkalai, Pedagang Pilih Gelar Lapak di Jalan |
![]() |
---|
Miliki Sumber Daya Air Melimpah, Masyarakat Pagar Alam Kelola Usaha Kolam Ikan Lele Secara Mandiri |
![]() |
---|
Dapat Laporan dari Masyarakat, Satres Narkoba Polres Pagar Alam Amankan Pemilik 7 Paket Ganja |
![]() |
---|
Oknum Pelajar Asal Lahat Ditangkap di Pagar Alam, Polisi Sebut Kasus dan Modusnya Lakukan Kejahatan |
![]() |
---|
DPRD Pagar Alam Usulkan Pemberhentian Mendiang M Fadli dari Wakil Walikota Pagar Alam |
![]() |
---|