Lakukan Pengeroyokan dan Menikam Korbannya , Saipuddin Diringkus Tekab 134.
tersangka hanya bisa bertekuk lutut setelah diringkus Team Tekab 134 Polresta Palembang, terkait perkara tindak pidana pengeroyokan
Lakukan Pengeroyokan dan Menikam Korbannya , Saipuddin Diringkus Tekab 134.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Lantaran ulahnya melakukan penikaman, membuat M. Saipuddin (40) warga jalan Candi Welang Lorong Kebon Kelurahan 24 ilir kecamatan Bukit Kecil Palembang, hanya bisa bertekuk lutut setelah diringkus Team Tekab 134 Polresta Palembang, terkait perkara tindak pidana pengeroyokan
Ketika digiring petugas ke Polresta Palembang, Saipuddin hanya bisa tertunduk lesu dan mengakui perbuatannya. Dimana menurutnya kejadian pengeroyokan itu terjadi pada Minggu 16 Juni 2019 sekitar pukul 17.00 di jalan Radial Ilir Barat Permai kecamatan Bukit Kecil Palembang.
"Saat itu (waktu kejadian-red), saya bersama anak saya sedang ke tempat orang nikahan,"ungkapnya.
Sesampai di TKP, lanjut Saipuddin, tak berapa lama dirinya melihat teman anaknya yakni Rian sedang berlarian karena dikejar korban.
• Selain Menggagahi Anak Tirinya hingga Hamil, Warga Banyuasin Ini Pernah Merudapaksa Anak Kandungnya
• Dinyatakan Lengkap, Kejari Palembang Lakukan Penahanan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Tugu Tapal Batas
• Rekonstruksi Kasus Mutilasi Karoman: Tersangka Ibrahim Lakukan Adegan Per Adegan Biasa-Biasa Saja
"Melihat teman anak saya dikejar, saat itu saya berlari mencoba untuk membantu. Lalu saya cabut pisau dari kantong belakang celana dan menusuk korban dibagian punggung sebanyak satu kali,"ungkapnya
Usai melakukan penusukan, saat itu juga dirinya langsung melarikan diri," yo pak usai nusuk aku langsung kabur. Korban saya tinggalkan di lokasi kejadian," kata menyesal sudah melakukan aksi penusukan itu.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Yon Edi Winara dan Wakasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana melalui Kanit Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Polresta Palembang Iptu Tohirin mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan keluarga korban.
"Setelah tim Tekab 134 Polresta Palembang melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku ada tiga orang, satu telah diamankan dan dua orang lain masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) namun nama yang bersangkutan telah kita kantongi,"ungkapnya
Akibat ulahnya pelaku diancam pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukum penjara 4 tahun. (diw).