Berita Ogan Ilir
Miliki Tanaman Ganja dalam Pot, Eli Diamankan Polisi dari Polsek Muara Kuang Ogan Ilir
Akibat tanaman miliknya, Eli Marzuki (34) harus berurusan dengan aparat Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir.
Penulis: RM. Resha A.U | Editor: Tarso
Laporan wartawan sripoku.com, Resha
SRIPOKU.COM, OGAN ILIR -- Akibat tanaman miliknya, Eli Marzuki (34) harus berurusan dengan aparat Polsek Muara Kuang Polres Ogan Ilir.
Polisi mengamankan dirinya, karena tanaman yang ia tanam rupanya adalah Narkoba jenis Ganja.
Tanaman tersebut diketahui terletak di kebun tersangka. Tepatnya, di Desa Munggu Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir dan diletakkan di pondokan kebun tersangka.
Hal tersebut tercium oleh petugas, berawal dari tertangkapnya mertua Eli, yakni M Nasir karena kepemilikan 4 buah pot berisi tanaman Ganja tersebut.
Karena hal tersebut, Nasir pun ditanyai oleh petugas di Polsek Muara Kuang.
• Pemilik Mobil Pribadi yang Melintasi Jalan Perkebunan PT MAR Dikenai Bayaran oleh Oknum Warga
• Tiga Pemuda Belimbing Muaraenim Ini Terekam CCTV Saat Mencuri Kotak Amal Masjid Baitul Rahman PT TEL
• Jadi Informan Polisi, Ramli Hasan Basri Ditikam Mahidin Hingga Tewas, Ini Rekonstruksinya
"Kemudian tersangka Eli yang mendengar mertuanya ditangkap dari istrinya, langsung menyusul ke Polsek Muara Kuang untuk melihat mertuanya. Saat itu juga kita amankan tersangka ini," ujar Polres Ogan Ilir AKBP Ghazali Ahmad melalui Kasat Res Narkoba Ogan Ilir, Iptu Fajri Anbiyaa, Selasa (16/7/2019) sore.
Dari keterangan Nasir, tanaman tersebut telah diserahkan kepada menantunya tersebut sejak 2014 lalu.
"Sampai saat ini, tanaman itu dikelola oleh Eli Marzuki sampai sekarang," kata Iptu Fajri Anbiyaa.
Saat ini, tersangka telah diamankan berikut barang bukti yaitu 4 buah tanaman pot bunga berisi Ganja.
Atas perbuatannya itu, ia dijerat Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 131 Undang-Undang No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara. (mg5)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/tersangka-ganja-polsek-muara-kuang-ogan-ilir.jpg)