Ternyata Melipat Uang Mahar Berbentuk Pigura Bisa Masuk Penjara? Begini Pasal Hingga Sanksinya!
Ternyata Melipat Uang Mahar Berbentuk Pigura Bisa Masuk Penjara? Begini Pasal Hingga Sanksinya!
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
Ternyata Melipat Uang Mahar Berbentuk Pigura Bisa Masuk Penjara? Begini Pasal Hingga Sanksinya!
SRIPOKU.COM - Jika membahas masalah pernikahan, pastinya tak jauh-jauh dari yang namanya mahar atau mas kawin.
Mahar memang merupakan salah satu syarat dari sebuah pernikahan.
Banyak masyarakat yang menganggap bahwa nilai mas kawin menjadi sesuatu yang sangat penting.
Jadi jangan heran jika ada yang memberikan mahar hingga ratusan juta rupiah.
Namun, tak sedikit pula pasangan artis yang ternyata menikah dengan mahar yang sangat sederhana.

Selain seperangkat peralatan ibadah dan perhiasan, kebanyakan calon mempelai memilih uang sebagai mahar atau mas kawin untuk memenuhi syarat.
• LPPL Radio-TV Indonesia Inisiasi Kerjasama dengan Kelola Sendang, ANTARA dan GPR TV
• Salmafina Sunan Tolak Pulang, Sunan Kalijaga Minta Anaknya Sadar hingga Mohon tak Sakiti Orangtua!
• Awasi Gerak-gerik Temanmu! 8 Tanda Ini Tunjukkan Jika Dia Menaruh Hati Padamu Secara Diam-diam
Ternyata penggunaan mata uang rupiah untuk keperluan mahar atau mas kawin dalam pernikahan dapat terancam sanksi pidana.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011, khususnya pasal 35 berbunyi demikian: “Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Sesuai pasal 35, sanksinya tak main-main, pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasalnya kata dia, UU baru tersebut kini telah mempertegas posisi mata uang rupiah.
Rupiah dianggap sebagai salah satu simbol negara sehingga harus dihormati.
Merusak, memalsukan atau mengubah rupiah menjadi bentuk yang bermacam-macam dianggap tak menghargai kedaulatan rupiah atau bangsa Indonesia.
Padahal penggunaan mata uang rupiah terutama yang sudah tak berlaku marak dijadikan mahar.
Selain dilarang di pakai sebagai mas kawin, memperlakukan uang dengan cara disteples juga dapat terancam hukuman karena dianggap merusak fisik uang.
Pemberian mahar dalam bentuk uang, selama ini diolah agar tampak lebih cantik dan menarik, biasanya sejumlah uang ini dilipat dan disusun sedemikian rupa.
• Pablo Benua Bermasalah Lagi Pasca jadi Tersangka Ikan Asin, Ketahuan Nunggak Kredit, Ini Siasatnya
• Paling Populer di Indonesia, Nama Bayi Ini Justru Masuk dalam Daftar Nama Terlarang di Arab Saudi
• Galih Jadi Tersangka, Barbie Kumalasari Sebut Rey Utami Dalangnya, Nangis Kejer ke Fairuz A Rafiq
Dari pasal tersebut jelas diatur bahwa mata uang sebagai simbol negara harus diperlakukan sebaik-baiknya.
Dilipat-lipat, distaples apalagi sampai dicorat-coret dan dibentuk sedemikian rupa hingga berubah nilai kegunaannya merupakan tindakan yang nggak diperbolehkan.
Tapi bukan berarti kamu tidak boleh menggunakan uang sebagai mahar ya.
Untuk menyiasati agar tidak menyalahi aturan undang-undang, kalian bisa lakukan trik-trik berikut ini.
1. Jika kamu menginginkan mahar uang dengan kreasi yang beragam, tak mengapa gunakan uang mainan sebagai simbolisnya.
Beberapa jasa penghias mahar menyediakan uang mainan untuk bisa dibentuk menjadi macam-macam mas kawin yang ciamik.
Meskipun mahar ini menggunakan uang mainan, bukan berarti merendahkan arti sebuah pernikahan.
Mahar dengan uang mainan ini hanya digunakan sebagai simbol saja.
Nantinya, mempelai pria juga akan menyerahkan sejumlah uang asli kepada mempelai wanitanya.
2. Gunakan beberapa uang saja sebagai tanda mahar, sedangkan sisanya dimasukkan amplop dan diserahkan pada mempelai wanita belakangan.
Trik ini bisa digunakan jika jumlah uang yang akan diberikan sebagai mahar cukup besar.
Agar nggak kesulitan membingkai uang yang jumlahnya banyak ini, maka bagi menjadi dua jumlah uang tersebut.
Sebagian dihias untuk dijadikan tanda mahar, sebagian lagi dimasukkan amplop dan dihaturkan langsung ke mempelai wanita usai akad.
Karena menggunakan uang kertas asli, pembingkaiannya pun nggak perlu macam-macam.
Bubuhkan saja beberapa aksesori agar tampilannya nggak begitu-begitu saja.
• Paling Populer di Indonesia, Nama Bayi Ini Justru Masuk dalam Daftar Nama Terlarang di Arab Saudi
• Perilaku Sule Setelah Ditinggal Lina Ini Bikin Khawatir, Sang Anak Sampai Beri Izin Nikah Lagi
• Galih Jadi Tersangka, Barbie Kumalasari Sebut Rey Utami Dalangnya, Nangis Kejer ke Fairuz A Rafiq
3. Tanpa dilipat, kreasikan uang kertasmu dari bentuknya yang utuh menjadi sebingkai mahar menarik.
Asalkan pintar berkreasi, uang kertas dengan bentuknya yang utuh juga bisa jadi tampilan mahar yang menarik.
Misalnya, menyusunnya rapi membentuk kipas dengan nominal yang telah disesuaikan.
Menambahkan susunan mahar uang dengan hiasan kertas atau kain flanel yang dibentuk menjadi avatar sang mempelai.
Lengkap dengan nama dan tanggal menikahnya akan mempercantik tampilannya.
4. Menyiapkan mahar dalam bentuk uang logam juga tidak akan mengurangi kesakralan maupun nilai guna uangnya.

Selain uang kertas, menggunakan uang logam untuk dihias menjadi sebuah mahar juga bisa jadi pilihan.
Tujuannya nggak hanya untuk menghindari penyalahgunaan uang yang keliru saja, tapi juga menciptakan mahar uang yang nggak biasa.
Meski uang logam hanya berbentuk bulat, nyatanya bisa ditata hinga menyerupai wajah sang mempelai seperti gambar di atas.
Jadi tak perlu risau, kamu masih bisa menggunakan uang untuk dijadikan sebagai mahar kok.
Namun, sebagai warga negara yang baik, tentu kita perlu mematuhi peraturan undang-undang yang ada dan pintar-pintar menyiasati agar tetap bisa gunakan uang sebagai mahar dengan bentuk yang menawan.
(SRIPOKU.COM/BERBAGAI SUMBER)