Cara Hubungi WhatsApp Pacar atau Mantan Meski Sudah Diblokir, tak Harus Minta dengan Sahabatnya

Cara Hubungi WhatsApp Pacar atau Mantan Meski Sudah Diblokir, tak Harus Minta dengan Sahabatnya

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
Express/TribunJabar
Cara Hubungi WhatsApp Pacar atau Mantan Meski Sudah Diblokir, tak Harus Minta dengan Sahabatnya 

Cara Hubungi WhatsApp Pacar atau Mantan Meski Sudah Diblokir, tak Harus Minta dengan Sahabatnya

SRIPOKU.COM - Tak lagi galau, ternyata begini trik hubungi Whatsapp pacar atau mantan, meski sudah diblokir!

Di era modern seperti saat ini, banyak aplikasi jejaring sosial di smartphone yang bermunculan membuat komunikasi menjadi lebih mudah, seperti Wahtsapp.

Aplikasi perpesanan atau jejaring sosial banyak digunakan pengguna smartphone di seluruh dunia untuk membantu melakukan kegiatan sehari-hari, salah satunya dnegan menggunakan Whatsapp.

Tak hanya WhatsApp, ada juga Line, Messenger, WeChat dan sebagainya.

Jadwal Sholat atau Waktu Sholat untuk Daerah Kota Palembang, Hari Ini Selasa 9 Juli 2019

Daya Baterai Hampir Habis, Berikut 9 Cara Hemat Baterai Bagi Pengguna Android

Divonis Bebas Kriss Hatta Ungkap Jika tak Jadi Korban masuk penjara Kebenaran Takkan Terungkap

Dari banyaknya fitur aplikasi chatting yang tersedia, kali ini Sripoku.com akan membahas mengenai aplikasi WhatsApp.

Berbicara soal aplikasi Whatsapp, satu dari sekian fitur WhatsApp adalah adanya pilihan memblokir nomor yang dirasa mengganggu.

Sekali sebuah nomor dipilih untuk diblokir, maka nomor tersebut tidak akan bisa mengirimkan pesan kepada si pemblokir.

Secara otomatis, segala foto, terakhir dilihat, dan status online dari si pemblokir akan hilang.

Termasuk bila nomor yang diblokir kirimkan pesan, maka pesan hanya akan tunjukkan centang  (✓) satu sampai kapan pun.

Lantas bagaimana bila tetap ingin kirimkan pesan kepada pemblokir?

Cara paling mudah tentu mengganti nomor ke nomor baru.

Cara ini mudah karena nomor pengirim tinggal masuk ke Pengaturan (Setting) -> Akun (Account) -> Ganti nomor (Change number).

Tampilan seperti di bawah ini:

WhatsApp Ubah nomor (Change number)

Beberapa kasus, membuat pengguna kesulitan bila harus mengganti nomor.

Bisa karena tak memiliki dua ponsel, atau khawatir rekan-rekan lain akan kehilangan akses.

Mencoba Membegal Tetangga Sendiri, Dua Pemuda Lubuklinggau Utara Ini Ditangkap Polisi

Rumah Hoiri Ludes Terbakar di Desa Tapus Kecamatan Lembak Kabupaten Muaraenim

Diduga Korsleting Listrik ,Rumah Hoiri Ludes Terbakar di Desa Tapus Kecamatan Lembak Kab Muaraenim

 

Dilansir oleh Suryamalang, berikut trik bagaimana agar nomor yang diblokir tetap bisa kirimkan pesan.

Perlu dicatat, seluruh chat akan terhapus.

1. Pengaturan (Setting)

2. Akun (Account)

3. Hapus akun saya (Delete my account)

Baca baik-baik peringatan dari pihak WhatsApp, bila sudah yakin maka pilih kotak merah bertuliskan HAPUS AKUN SAYA (DELETE MY ACCOUNT).

WhatsApp hapus akun
WhatsApp hapus akun (Dok. pribadi)

Seketika seluruh pesan WhatsApp terhapus dan dengan begini, berarti nomor tersebut sudah tak lagi terdaftar di sistem WhatsApp.

Yang berarti, nomor tersebut juga telah hilang di daftar "nomor diblokir" dari si pemblokir.

 

Maka kini saatnya mendaftar akun WhatsApp sebagaimana akun baru.

1. SETUJU DAN LANJUTKAN (AGREE AND CONTINUE) yang berada di kotak hijau di bagian bawah

WhatsApp buat baru
WhatsApp buat baru (Dok. pribadi)

2. Pilih negara, secara otomatis kode negara di depan akan berubah angka

Sebagai contoh, bila memilih "Indonesia", kode berubah +62

Bila memilih "Brasil" akan berubah +55

WhatsApp masukkan nomor
WhatsApp masukkan nomor (Dok. pribadi)

3. Masukkan nomor

Tak perlu menuliskan kembali angka 0 (nol) lantaran sudah diwakili kode negara.

Contoh, 08123456789 = +628123456789

 4. Selamat!

Nomor WhatsApp pengguna pun sudah bebas dari "daftar blokir" dan segeralah mengirimkan pesan.

(SRIPOKU.COM/SURYAMALANG)

====

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved