Berita Palembang
Pempek Dibungkus Kena Pajak 10 Persen, Begini Tanggapan Asosiasi Pengusaha Pempek Palembang
Pempek Dibungkus Kena Pajak 10 Persen, Begini Tanggapan Asosiasi Pengusaha Pempek Palembang
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Hartati
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Upaya Pemerintah Palembang mendongkrak Pendapan Asli Daerah (PAD) sektor pajak tidak main-main dengan menerapkan kebijakan pajak 10 persen untuk tempat makan termasuk pempek.
Sebelumnya kebijakan ini diterpakan pada rumah makan berlaku untuk makan ditempat dan juga bungkus dengan memasang alat e-tax sehingga setiap transaksi otomatis tercatat pada mesin kasir.
Menanggapi aturan baru Pemkota Palembang ini, Sekretaris Jendral (Sekjen) Asosiasi Pengusaha Pempek Palembang (Asppek) Jimmy menilai aturan ini harusnya lebih disosialisasikan lagi karena masih banyak masyarakat juga pengusaha pempek sendiri belum mengetahui aturan ini.
• GPPMS Datangi PN Palembang, Minta Komisi Yudisial (KY) Awasi Proses Sidang Komisioner KPU Palembang
• Demi Bayar Kontrakan dan Baju Sekolah Anak, Bram Nekat Jadi Kurir Sabu ke Palembang
• Muryadi, Tahanan Narkoba Polresta Palembang yang Kabur Ditangkap di Terminal Suka Miskin Bandung
Sosialisasi harus lebih lama karena jika diterapkan tanpa adanya alat sosialisasi atau spanduk pemberitahuan nanti konsumen protes dan menyalahkan pedangan mengambil keuntungan sendiri.
Dari segi penerapan dia mengatakan harusnya ada waktu yang pas penerapannya karena tidak semua pengusaha pempek adalah toko ternama dan memiliki pembukuan yang baik. Jika toko pempek ternama yang sudah punya banyak cabang juga sistem kasir yang bagus tidak masalah.
"40 persen anggota Asspek itu pedagang pempek online dan rumahan dengan omset seadanya dan pembukuan transaksi tidak menggunakan komputerisasi sehingga harus dipikirkan lagi penerapannya karena menyangkut permodalan," ujarnya, Senin (8/7/2019).
• Video: Dua dari 4 Bandar Narkoba yang Kabur dari Penjara Rutan Pakjo Palembang Ditangkap
• Kloter 2 Terbang Kloter 3 Masuk Asrama Haji
• Patroli Polsek Kikim Selatan Amankan Ratusan Botol Minuman Keras dari Pemilik Warung
Sebelumnya, Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang menerapkan kebijakan ini karena menilai besarnya potensi pajak dari sektor kuliner khas Palembang ini namun selama ini belum digarap secara maksimal.
Sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang tahun 2002 tentang pajak restoran ditetapkan besaran pajak restoran 10 persen
Diketahui, saat ini Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang terus memasang alat pemantau pajak online (e-tax ) di rumah makan di Palembang.
Mulai hari ini kasir di rumah makan tidak menggunakan alat ini dalam proses transaksi pembayaran maka akan langsung dikenakan surat peringatan (SP) pertama.
BPPD tak segan segan untuk mencabut izin dan sudah menyiapkan alat segel untuk menyegel tempat yang tak memugut pajak.
