Janda Bertahun-tahun, 3 Seleb Ini Dilarang Menikah Lagi Oleh Anaknya, No 3 Digosipkan dengan Vokalis
Janda Bertahun-tahun, 3 Seleb Ini Dilarang Menikah Lagi Oleh Anaknya, No 3 Digosipkan dengan Vokalis
Janda Bertahun-tahun, 3 Seleb Ini Dilarang Menikah Lagi Oleh Anaknya, No 3 Digosipkan dengan Vokalis
SRIPOKU.COM - Sederet seleb tanah air yang masih betah menyandang status janda setelah suaminya meninggal dunia hingga kasus perceraian.
Beberapa artis setelah ditinggal mati pasangan ternyata lebih memilih untuk tak menikah lagi.
Alasannya beragam, namun diantaranya ternyata 3 artis ini ogah nikah lagi karena tak direstui anak.
3 Seleb ini ternyata memang dilarang untuk menikah lagi oleh anaknya.
Penasaran siapa saja mereka, berikut Sripoku.com rangkum dari berbagai sumber.
• Kisah Menyentuh Hijrahnya Roni Bodax, Pria Penuh Tatto Sekujur Tubuh yang Sadarkan Banyak Preman
• Meski Anak Tiri, Ini Bukti Sayang Sonny Septian ke Anak Galih Ginanjar, King Faaz yang Bikin Salut!
• 3 Seleb Sindir Galih Ginanjar Pasca Lecehkan Fairuz A Rafiq, No 2 Terciduk Komentari Akun Gosip
1. Yuni Shara
Diva Pop cantik ini menyandang status janda juga sudah cukup lama, kurang lebih sudah 11 tahun.
Tepatnya semenjak tahun 2008 setelah pernikahannya dengan Henry Siahaan berakhir di perceraian.
Meski telah lama menjanda namun wanita yang sempat dekat dengan "Raffi Ahmad" ini belum menunjukkan tanda-tanda untuk menikah lagi.
artis janda
Janda Cantik
Janda Muda
nasib artis
rahasia kehidupan artis
kehidupan artis
artis cantik
Yuni Shara
Ririn Ekawati
Umi Pipik
Pipik Dian Irawati
Marzuki Alie: Ketokohan akan Berakhir, Tapi Koruptor Saja Tidak Dipecat |
![]() |
---|
Ketua dan Wakil Ketua Partai Demokrat Sumsel Bungkam Usai Pelaksanaan KLB Demokrat di Deli Serdang |
![]() |
---|
Ketua DPC PD Palembang Anton Nurdin: Lucu Moeldoko tak Pegang KTA Bisa Jadi Ketum Partai Demokrat |
![]() |
---|
BELUM Sehari Jabat Ketum Demokrat Versi KLB, Moeldoko Sudah Berani Janjikan Ini |
![]() |
---|
3 JAM Setelah Ketok Palu Moeldoko, AHY Akhirnya Muncul Tuding KLB Persekongkolan Inkonstitusional |
![]() |
---|