Berita Palembang

GPPMS Datangi PN Palembang, Minta Komisi Yudisial (KY) Awasi Proses Sidang Komisioner KPU Palembang

Gerakan Persatuan Pemuda Mahasiswa Peduli Sumsel (GPPMS) meminta Komisi Yudisial(KY)awasi proses sidang yang melibatkan komisioner KPU Palembang

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Welly Hadinata
sripoku.com/Yandi Triansyah
Eddy selaku koordinator aksi (korak) disela-sela aksi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang, Senin (8/7/2019). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Yandi Triansyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Gerakan Persatuan Pemuda Mahasiswa Peduli Sumatera Selatan (GPPMS) meminta Komisi Yudisial (KY) awasi proses sidang yang melibatkan komisioner KPUD Kota Palembang.

Pihaknya terus mengawal proses hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Palembang yang saat ini sedang berjalan.

"Kami adalah bagian dari element masyarakat dan kontrol sosial di Sumsel dan Kota Palembang. Hari ini kami kembali menyuarakan aspriasi kami dan masyarakat dalam mengawal berjalannya proses demokrasi di negeri ini," ungkap Eddy selaku koordinator aksi (korak) disela-sela aksi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Senin (8/7/2019).

Dua Tahanan Rutan Pakjo Palembang yang Kabur, Kini Menjalani Pemeriksaan di Polresta Palembang

Wujudkan Janji Presiden, Kemensos Kirim 10 SDM PKH Berprestasi Studi Banding ke Fillipina.

Viral Di Twitter, Ternyata Ada yang Janggal dari Kisah Bocah Jenius Audrey.

Lebih lanjut disampaikannya, GPPMS akan terus melakukan proses pengawalan proses persidangan para tersangka, yang merupakan anggota komisioner KPUD Kota Palembang di Pengadilan Tnggi Kota Palembang.

"Kami akan memantau dan menggawal proses tersebut, dengan maksud bahwa hukum yang berlaku tetap tegak lurus untuk siapapun dan dalam Kasus apapun," tuturnya.

Eddy mengatakan, GPPMS mengapresiasi dan mendukung kinerja Kepolisian Resort Kota Palembang dan Sentra GAKKUMDU yang telah mengungkap kasus tindak pidana Pemilu yang terjadi di tahun 2019.

Selain itu, pihaknya juga mendukung jaksa penuntut umum dalam melakukan tuntutan sesuai Undang-undang (UU) berlaku dan meminta Komisi Yudisial (KY) Sumsel pro aktif melakukan pengawasan.

Tiap Hari ACT Distribusikan 25 Ribu Liter Air Bersih Untuk Warga Jawa Barat

Antar Gas Elpiji 3 Kg ke Rumah, Motor Honda Beat Ahmad Amin Hilang di Depan Agen Gas 10 Ulu

Pengelolaan Aset Provinsi Jadi Perhatian DPRD Sumsel, Minta Gubernur Herman Deru Segera Tuntaskan

"Kami minta KY pro aktif melakukan pengawasan terhadap proses sidang KPUD Kota Palembang," imbuhnya.

Aksi yang dilakukan GPPMS Sumsel, diterima langsung oleh Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Hotnar Simarmata SH, MH.

"Pada prinsipnya kami mengapresiasi aksi yang dilakukan GPPMS, agar hakim tetap bertindak adil," ungkapnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved