Pemilu 2019
5 Komisioner KPU Kota Palembang Mangkir Lagi dari Panggilan Penyidik Sat Reskrim Polresta Palembang
5 Komisioner KPU Kota Palembang Mangkir Lagi dari Panggilan Penyidik Sat Reskrim Polresta Palembang
5 Komisioner KPU Kota Palembang Mangkir Lagi dari Panggilan Penyidik Sat Reskrim Polresta Palembang
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Meski sudah dilakukan pemanggilan kedua dan ditunggu hingga Selasa (2/7/2019) pukul 10.00, namun 5 komisioner KPU Kota Palembang yang sudah menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana pemilu, tidak memenuhi panggilan penyidik Sat Reskrim Polresta Palembang.
Hal ini diungkapkan langsung Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui penyidik Sentra Gakkumdu Polresta Palembang, Iptu Hamsal.
Iptu Hamsal mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kedua hari ini, untuk dilakukan melimpahan tahan 2, 5 tersangka dan barang bukti.
"Namun setelah kita lakukan pemanggilan kedua kali, mereka juga tidak datang, dengan alasan ada rapat pleno," ungkap Hamsal yang juga merupakan Kanit Pidkor (Pidana Korupsi) Polresta Palembang ini.
Dikatakan Hamsal, meski mangkir dari panggilan, berkas mereka (pelimpahan tahap 2), dan barang bukti berupa berkas-berkas tetap diserahkan ke Kejari Palembang, hari ini.
"Ya tetap saja berkas pelimpahan tahap 2 dan barang bukti kami serahkan ke Kejari," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Penyidik Sentra Gakkumdu diberikan batas waktu hingga Selasa (2/7/2019) pukul 10.00 untuk menghadirkan lima komisioner KPU Palembang sebagai tersangka dalam proses tahap 2.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang Asmadi.
Ia mengatakan mereka sebelumnya mendapatkan informasi dari penyidik jika lima tersangka tak bisa dihadirkan dengan alasan sedang melakukan rapat pleno.
"Oleh itulah, kami beri kesempatan sampai besok kepada para penyidik untuk menghadirkan tersangka," ungkap Asmadi, Senin (1/7/2019), pada awak media.
Dikatakan Asmadi, jika pun para tersangka tak bisa dihadirkan penyidik pada batas waktu yang ditentukan, Kejaksaan Negeri Palembang akan tetap melakukan proses tahap 2.
"Berdasarkan undang-undang Pemilu, pelimpahan tahap 2 bisa dilakukan tanpa kehadiran para tersangka," katanya.
====
Cegah Penggelembungan Suara PKS Terjunkan 20 Saksi Pencocokan DAA1 di Empatlawang di KPU Sumsel |
![]() |
---|
Berkas Perkara 5 Komisioner KPU Kota Palembang Dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang |
![]() |
---|
5 Komisioner KPU Kota Palembang Mangkir Lagi dari Panggilan Penyidik, Ini Jawaban Kuasa Hukum |
![]() |
---|
Rumah Bersama Relawan Pemenangan Sumsel Sambut Ajakan Lupakan Perbedaan Pilihan Politik PilPres |
![]() |
---|
Sadari Keputusan Sidang Sengketa Hasil Pilpres tak Mungkin Puaskan Semua Pihak, Ini Kata Ketua MK |
![]() |
---|