Final Sengketa Hasil Pemilu Presiden 2019: MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga Uno

Final Sengketa Hasil Pemilu Presiden 2019: MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga Uno di Pilpres 2019

Editor: Hendra Kusuma
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Sidang putusan sengketa pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). 

Final Sengketa Hasil Pemilu Presiden 2019: MK Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga Uno di Pilpres 2019

SRIPOKU.COM-Final Sengketa Hasil Pemilu Presiden 2019 sudah jelas, dipastikan Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Prabowo-Sandiaga Uno di Pilpres 2019.

Prabowo-Sandiaga Uno dipastikan kalah dalam sengketa Hasil Pemilu Presiden 2019.

Sehingga Pasangan Prabowo-Sandiaga Uno harus menerima kemenangan pasangan Jokowi Maruf Amin.

Sebab dalam final atau putusan dari Sengketa Hasil Pemilu Presiden 2019 ini, Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.

Putusan dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Sidang dimulai 12.45 WIB. Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.

Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.

Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti. Mahkamah sadar bahwa putusan MK tidak akan memuaskan semua pihak.

Hanya, MK berharap semua pihak tidak menghujat atau menghina pascaputusan.

Dalam pertimbangannya, hakim membacakan pendapat Mahkamah atas masing-masing dalil yang diajukan tim 02.

Tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved