Berita Pali
di Pali Belum Ada Perbup Sanksi Bagi Pengusaha tak Kantongi IMB
Pada Tahun 2019 DPMPTSP Kabupaten PALI menargetkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi IMB sebesar Rp 365 juta
Laporan wartawan sripoku.com, Reigen
SRIPOKU.COM, PALI -- Pada Tahun 2019 Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) menargetkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebesar Rp 365 juta.
"Alhamdulillah dari target yang ditetapkan itu sekarang sudah hampir 50 persen tercapai menjelang akhir Bulan Juni ini" ungkap Son Haji, Kepala DPMPTSP PALI melalui Kabid Pelayanan Perizinan, Bertha Haryanto, Minggu (23/6/2019).
Menurut Bertha, untuk mencapai target tersebut, DPMPTSP PALI terus melakukan sosialisasi terkait pentingnya memiliki IMB.
Sementara untuk tahun 2018 dari target Rp 350 juta, tercapai lebih kurang Rp 150 juta dari retribusi IMB.
Perolehan itu jauh lebih baik dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Sesuai Perbup PALI, kata Bertha, untuk jenis bangunan yang wajib miliki IMB seperti tempat tinggal, Ruko dan bedeng kontrakan dan perkantoran.
"Untuk kategori atau besaran retribusi IMB masih disamakan antara tempat tinggal, bedeng dan ruko, yakni perhitungannya 0,35 dikalikan RAB nilai bangunan yang ditentukan tim tekhnis dari Dinas Perkim PALI," jelasnya.
Namun begitu, Kabupaten PALI sendiri saat ini belum memiliki Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemberian sanksi bagi pemilik bangunan yang tidak miliki IMB.
Hal ini lantaran, IMB bukan seperti pajak yang harus dibayar rutin setiap tahun, melainkan hanya satu kali mengurus IMB saat mendirikan bangunan.
"Mengurus IMB hanya sekali, kecuali ada pengembangan bangunan yang mengharuskan si pemilik bangunan harus mengurus lagi izinnya," kata dia.
Saat ini dijelaskan Bertha bahwa memang kesadaran masyarakat masih belum tinggi dalam mengurus IMB, tetapi sesuai perkembangan ekonomi di PALI yang terus menggeliat, sebagian masyarakat pun tanpa dipinta datang ke kantor DPMPTSP untuk mengurus IMB.
"Misalnya untuk syarat kredit ke Bank atau syarat pembuatan izin usaha, maka pemilik bangunan diwajibkan mempunyai IMB. Namun, kami berharap kesadaran masyarakat akan terus tumbuh agar PAD yang masuk dari retribusi IMB semakin meningkat," ujarnya.
Bertha menjelaskan, dalam mengurus IMB sendiri sangatlah mudah, persyaratannya hanya cukup membawa KTP, surat permohonan, NPWP, Sertifikat lahan atau surat kerangan lahan dan rekomendasi dari tim tekhnis Dinas Perkim.
"Kalau syarat-syarat tersebut sudah lengkap bisa langsung diproses dengan cepat," katanya.
PEDAGANG Pasar Inpres Pendopo Talang Ubi PALI : Terima Kasih Team Elang Polsek Talang Ubi |
![]() |
---|
3 Tahun Hidup Dalam Pelarian, Rudi, Pelaku Perampokan di PALI, Ditangkap Tim Elang Polsek Talang Ubi |
![]() |
---|
Separuh Lebih Warga Binaan di Lapas IIB Muaraenim Berasal dari PALI, Mayoritas Kasus Narkoba |
![]() |
---|
Terungkap Alasan Satu Desa di PALI, Sejak Tahun 2012 tak Bayar Listrik, Kades : Saya Malu |
![]() |
---|
Satu Desa di PALI Sumsel, 9 Tahun Nunggak Bayar Listrik, Total Rp 9 M Belum Dibayarkan, Ini Kata PLN |
![]() |
---|