Berita Palembang
Zamsul Laporkan Keponakan Sendiri ke SPKT Polresta Palembang, Ternyata Begini Penyebabnya
Nahas dialami Zamsul (43) warga Jalan P'NAS Talang Kelapa Blok IV A Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan AAL, Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-- Nahas dialami Zamsul (43) warga Jalan P'NAS Talang Kelapa Blok IV A Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan AAL, Palembang.
Dirinya harus merelakan motor kesayangannya dibawa kabur oleh keponakan sendiri yakni Fredy Antono (30) warga Jalan Pesantren SMB II Talang Jambi Kelurahan Talang Jambi Kecamatan Sukarami Palembang.
Tak terima dengan kejadian itu, membuat Zamsul mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Selasa (18/6/2019), guna melaporkan sang keponakan yang membawa motor Suzuki dengan nopol BG 5090 IW.
Diketahui kejadian itu berawal sang istri Sugiyati (42) menyuruh terlapor yang pada saat itu berkunjung ke rumahnya pada Sabtu (15/6/2019) sekitar pukul 09.00.
"Saat itu terlapor berkunjung ke rumah saya pak, kemudian istri saya ini menyuruh dia untuk menjemput anak saya di sekolah, lantaran saya tidak berada di luar pak," ungkapnya kepada petugas piket SPKT Polresta Palembang.
Lantas terlapor kemudian menjemput anak pelapor dan mengantarkannya kerumah. Namun usai mengantarkan ke rumah, sang keponakan langsung membawa kabur motor tersebut.
"Usai jemput anak saya pak, dia langsung pergi bawa motor saya, kemudian saya tunggu sampai malam terlapor tak kunjung mengembalikan motor. Hingga saya menelpon keluarga Keponakan," katanya.
Namun terlapor tidak pulang kerumah dan membawa kabur motor milik pelapor yang hingga kini tidak tahu keberadaan sang keponakan tersebut.
"Ya pak hingga saat ini motor tak kunjung kembali sehingga saya melaporkan keponakan dari istri saya ini ke SPKT Polresta Palembang ini pak," ungkapnya.
Sementara, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kepala SPKT Polresta Palembang, AKP Heri membenarkan adanya laporan tentang pengelapan motor (R2).
"Laporan sudah kita terima dan akan di tindaklanjuti oleh unit Reskrim. Untuk terlapor bila terbukti bersalah akan dikenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun," tutupnya.
===
• Hampir Dinikahi Gubernur Jambi, Ternyata Ini Profesi Suami Ayu Dewi yang tak Terekspos, Pantes Tajir
• Awalnya Hobi, Mahasiswa FISIP Unsri Ini Raup Omset Rp 200 Juta Per Bulan dari Jual Beli Tiket Online
• Pecahkan Simbol Misterius; Film The Da Vinci Code Rabu 19 Juni 2019 Trans TV 21.00 WIB
Pelaku Curanmor
tindak kriminal
Talang Jambi
SPKT Polresta Palembang
Melapor ke SPKT Polresta Palembang
Ada Kue Benama Gandus, Cerita Nenek-nenek 13 Ulu yang Tetap Eksis Bikin Kue Bingen Khas Palembang |
![]() |
---|
Mantan Anggota TNI Kecolongan Skenario Teman Usai Culik Anak, Akhirnya Terbongkar : Saya Menyesal |
![]() |
---|
Ponsel Kurir di Palembang Dijambret, Ternyata Pelakunya Si Pemesan, Kini Terancam 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pencuri Ini Nyenyak Tidur di Rumah Korbannya, Kaget Begitu Bangun Cuma Dapat Uang Rp 4 Ribu |
![]() |
---|
SIAP-siap Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Kota Palembang, 9 Titik CCTV Otomatis Merekam Pelanggar |
![]() |
---|