Lisensi Pilotnya Dicabut, Captain Vincent Masih Bisa Terbangkan Cessna 172, Tapi Ini Syaratnya

Lisensi Pilotnya Dicabut, Captain Vincent Masih Bisa Terbangkan Cessna 172, Tapi Ini Syaratnya

Penulis: fadhila rahma | Editor: Welly Hadinata
Youtube
Kapten Vincent Raditya 

Lisensi Pilotnya Dicabut, Captain Vincent Masih Bisa Terbangkan Cessna 172, Tapi Ini Syaratnya

SRIPOKU.COM - Video penerbangan zero gravity (G Force) yang dibuat pilot sekaligus YouTuber, Captain Vincent Raditya bersama Limbad berbuntut panjang.

isensi pilot Kapten Vincent Raditya pun akhirnya dicabut karena dianggap menyalahi aturan penerbangan.

Surat pencabutan izin terbang Kapten Vincent Raditya itu tersebar di media sosial hingga membuat beberapa pihak angkat bicara.

Melansir Grid.Hot.id, pada 21 Mei 2019, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut lisensi penerbangan single engine milik Captain Vincent Raditya.

Lisensinya Dicabut Kapten Vincent Raditya Terharu Diajak Kolaborasi TNI AU, Mereka Akan Lakukan Ini!

Menghilang Setelah Cerai dan Dituduh Selingkuh, Rahasia Persembunyian Lina Terungkap Gegara Hal Ini

Gugatan Prabowo Bisa Dikabulkan MK dan Jadi Presiden RI, Tim Hukum BPN Miliki Alat Bukti Cukup Valid

Captain Vincent Raditya merupakan pilot maskapai Batik Air yang aktif membuat konten seputar aviasi di YouTube.

Sebagaimana diketahui, Captain Vincent Raditya menggunggah video berjudul 'PRANK!! LIMBAD BUKA SUARA AKHIRNYA-0 Gravitasi-SATU2nya (NO CLICK BAIT)' pada 13 April 2019.

Pada video tersebut, Captain Vincent Raditya mengajak Limbad naik pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY dan mempraktikkan zero gravity (G Force).

Dilansir dari laman ilmuterbang.com, G Force merupakan atraksi dan gerakan pesawat tempur atau pesawat aerobatik untuk menghasilkan gerakan yang cantik.

Rupanya hal yang dilakukan oleh Captain Vincent Raditya itu dianggap sudah menyalahi aturan penerbangan.

Hingga akhirnya, Captain Vincent Raditya harus "beristirahat" tidak boleh menerbangkan pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY.

Melansir dari Kompas, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti memastikan keputusan itu diambil dengan alasan yang kuat.

"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengambil tindakan tegas," ujarnya dalam siaran pers, Jakarta, Rabu (28/5/2019).

Kemenhub pun telah memanggil Captain Vincent Raditya dan melakukan pembahasan terkait indikasi pelanggaran.

Berdasarkan video yang diunggah, Kemenhub memastikan terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan.

Membanggakan, 9 Artis Indonesia ini Sukses Main Film Hollywood, No 8 Dulunya PNS Guru Bahasa Inggris

3 Anaknya Jenguk Ahmad Dhani Ulang Tahun, Maia Estianty Mendadak Minta Maaf Aku Kembali Padamu

Selama Ini Disembunyikan, Ternyata Ayah Kandung Hilda Vitria Profesinya tak Main-main, Pantes Tajir!

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved