Berita Palembang
Kecanduan Game Online, Warga Kecamatan Sako Palembang Ini Nekat Curi Motor
Kecanduan Game Online, Warga Kecamatan Sako Palembang Ini Nekat Curi Motor. Dia diringkus saat berada di kediamannya, Selasa (21/5/2019)
Kecanduan Game Online, Warga Kecamatan Sako Palembang Ini Nekat Curi Motor
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kurniawan (34) ditangkap Unit Hunter Polresta Palembang Pimpinan Katim Aiptu Agus Tembak.
Dia diringkus saat berada di kediamannya, Selasa (21/5/2019), sekitar pukul 03.40.
Warga Jalan Kampa Raya Kelurahan Sako Kecamatan Sako Palembang, ditangkap karena diduga melakukan aksi curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
Kurniawan sempat hendak kabur ketika mengetahui kedatangan petugas Unit Hunter Polresta Palembang.
Namun Kurniawan hanya bisa terdiam dan mengakui kesalahannya lalu menyerah.
"Ampun, ampun, ampun pak, saya mengaku salah," katanya kepada petugas.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi curanmor yang dilakukan Kurniawan terjadi pada Selasa tanggal 18 Desember 2018 sekira pukul 05.00, di Jalan Siaran, tepatnya di Depan Terminal Sako Belakang Toko Mas Metro Palembang.
Saat itu pelaku melakukan aksinya sendiri dengan cara merusak kunci pagar rumah korban yakni Bagus (37).
Setelah berhasil masuk pagar rumah korban, pelaku pun mencuri motor korban.
Aksi pencurian ini ketahui korban ketika dirinya terbangun pagi sekitar pukul 05.00.
Lalu mendapati pintu rumahnya telah terbuka dan jendela rumah telah rusak, serta 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio GT BG 2187 AAM warna putih tahun 2014 motor korban telah hilang lalu korban melaporkan kejadian ke Polsek Sako.
"Benar pelaku ditangkap berawal dari laporan korban. Atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan 363 KHUP dan melapor ke Polsek Sako Palembang.
Lalu di-backup unit hunter kita," ungkap Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara, didampingi Wakasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana, Selasa (21/5/2019).
Dikatakan Yon, pelaku berhasil ditangkap setelah keberadaannya berhasil diketahui.
"Pelaku kita tangkap saat berada di rumahnya. Selain mengamankan pelaku anggota saya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio GT BG 2187 AAM warna putih tahun 2014 atas nama Andriyani," ungkapnya.
Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 363 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kurniawan mengaku nekat melakukan aksi ini lantaran kecanduan game online.