Berita Muba
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Muba Dilarang Gunakan Gas Elpiji 3 Kg atau Gas Melon, Ini Aturannya
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) nampaknya harus melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada untuk tidak menggunakan gas elpiji 3
Laporan wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tampaknya harus melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada untuk tidak menggunakan gas elpiji 3 Kg atau gas melon.
Hal tersebut setelah Pemkab Muba dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengeluarkan edaran terkait penggunaan gas elpiji 3 kg yang regulasinya ditandatangani Bupati Muba.
"Ya, kita telah membuat regulasi dan ditanda tangani oleh Bupati Muba terkait penggunaan gas elpiji 3 kg dan penjualan beras harus sesua Harga Eceran Tertinggi (HET). Edaran tersebut tertuang dengan Nomor : 900/089/Dagperind/2019 tentang Imbauan HET beras dan Pemakaian Gas Elpiji 3 kilogram (kg),"kata Kepala Disperindag Muba, Zainal Arifin, Kamis (16/5/19).
• Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Putuskan KPU Terbukti Melakukan Pelanggaran, Berikut Ini Buktinya
• Deretan Artis Ini Pernah Berseteru dengan Istri Baru Mantan Suaminya, No 2 Gara-gara Hal Sepele Ini!
• Deretan Zodiak yang Katanya Susah Move On dan Sering Terjebak Kenangan, Ada Gemini Gampang Baper!
Dijelaskan Zainal, tujuannya dikeluarkannya edaran tersebut dalam upaya mendukung program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan serta meningkatkan akses masyarakat miskin terhadap layanan barang pokok dan penting pada pihaknya.
Serta dapat mewujudkan pendistribusian dan ketersediaan Gas elpiji 3 kg yang lebih kondusif, harga yang wajar, mudah diperoleh dan tepat sasaran.
"Jadi ada 4 poin, pada poin pertama seluruh toko maupun agen dan pengecer beras dan elpiji untuk menjual sesuai peraturan penetapan HET. Poin kedua seluruh ASN dilingkungan Pemkab untuk tidak menggunakan gas elpiji subsidi.
Lalu poin ketiga, rumah tangga dengan penghasilan lebih dari Rp 1,5 juta perbulan harus menggunakan elpiji 5,5 kilogram (non subsidi), dan poin keempat pelaku usaha Industri Hotel dan Restoran serta usaha Mikro untuk tidak menggunakan gas elpiji 3 kg,” ungkapnya.
• Tips Menjaga Baterai Smartphone Supaya tak Mudah Habis dan Handphone Tidak Cepat Mati
• Keluar Rumah Sakit Pertama Kali, Begini Cerita Romantis Annisa Pohan Saat SBY Temani Ani Yudhoyono
• BREAKING NEWS : Kabar Gembira, 24 Mei THR Bagi Pegawai Pemkot Palembang Bakal Dibagikan
Selain itu pihaknya mengimbau kepada sejumlah agen dan pangkalan gas untuk menjual gas elpiji sesuai HET.
Sedangkan untuk toko kelontong atau manisan harus menjual gas elpiji 3 kg sesuai dengan ketentuan jasa angkat dan angkut.
"Toko-toko kecil jangan menaikan harga gas elpiji harus sesuai. Kita juga telah menerjunkan tim untuk memantau harga gas elpiji, jika menyalahi tentunya aka diberikan teguran agar menjual sesuai HET,"jelasnya
KABAR Gembira Bagi Warga Muba, Dodi Reza Intruksikan Pertamina Wajib Rekrut 30 Tenaga Kerja Lokal |
![]() |
---|
Waspada! Jalan Lintas Tengah di Musi Banyuasin Berlubang Tidak Rata, Warga Sampai Lakukan Ini |
![]() |
---|
Bintang Bikin Kaget Polisi dan Melawan, Sang Juru Tembak Komplotan Perampok 8 Kasus di Muba Keok |
![]() |
---|
PROPAM Awasi Tes Urine Anggota Polsek Lais-Polsek Sungai Lilin, Perwira pun Dibuat tak Bisa Lolos |
![]() |
---|
Pedagang di Eks Pasar Talang Jawa Sekayu Kembali Bandel, TNI-Polri Dikerahkan Lakukan Penertiban |
![]() |
---|