Berita Palembang

Ketua KPU Skorsing Pleno KPU Kota Palembang, PPK IB1 Hilangkan C1 Plano Saksi Parpol Ancam Polisikan

Ketua KPU Skorsing Pleno KPU Kota Palembang, PPK IB1 Hilangkan C1 Plano Saksi Parpol Ancam Polisikan

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Ketua KPU Skorsing Pleno KPU Kota Palembang, PPK IB1 Hilangkan C1 Plano Saksi Parpol Ancam Polisikan 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM - Lantaran dinilai telah menghilangkan form rekapitulasi C1 Plano di beberapa TPS, para saksi Parpol menghujani interupsi saat rekapitulasi yang dibacakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) IB1 di Aula KPU Kota Palembang, Sabtu (4/5/2019).

"Sudah menghilangkan beberapa form rekapitulasi C1 Pleno dibeberapa TPS , parahnya lagi mereka bukan menghitung suara ulang, tapi menggunakan foto dari HP Panwascan, aturan PKPU itu melanggar."

"Dengan hilangnya C1 Plano tersebut berarti mereka sudah menghilangkan hak suara, selain itu juga karena tidak dihitung ulang maka itu sangat merugikan pasalnya ada yang dicoblos pada partai dan caleg mereka dihitung double," protes saksi Partai Golkar Rubi Indiarta.

Hal yang sama juga disampaikan saksi Partai Demokrat H Anton Nurdin, saksi Partai Bulan Bintang Ade Victoria dan Charma yang menyatakan permasalahan ini sudah masuk pidana pemilu.

"Kami melihat ini sudah ada pidana. Kami pacak ngadu karena PPK terindikasi menghilangkan bukan satu TPS saja," kata Anton.

Kordiv Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kota Palembang Dadang Apriyanto sempat mencecar pertanyaan kepada PPK IB1.

"Apakah PPK berkoordinasi dengan KPU, apakah KPU merestui yang bapak lakukan. Tidak main-main karena ini menghilangkan hak ini terang benderang," tegasnya.

Sementara itu Ketua KPU Kota Palembang H Eftiyani SH, khusus untuk PPK IB 1 akan di pending sambil mencari solusi terbaik.

"Rapat pleno kita pending hingga pukul 20.00 tadi untuk meyelesaikan masalah yang ada," katanya.

Dalam berita acara rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan DA KPU disebutkan kejadian khusus atau yang diajukan oleh saksi yakni, TPS 17, 6, 21, 60, 61 tidak ada C1 plano.

Lalu TPS 83 salah jumlah dan salah tempat antara C1 plano dengan C1 salinan KWK.

TPS 7 banyak coretan sudah diklarifikasi dengan KPPS, terhadap keberatan saksi tersebut, keputusan PPK adalah TPS 83 dihitung ulang.

"C1 plano tidak tahu hilangnya mungkin termasuk kotak provinsi, DPD. Karena kami mengurusi 2.285 kotak dan 457 TPS," kata Ketua PPK IB1 M Riduan, didampingi anggotanya Syarif, Rio Febrianto, Oktarida.

Ia menjelaskan, sejauh ini belum ada solusi petunjuk KPU, kalau memang harus hitung untuk membuktikan tidak ada permainan kongkalikong.

Sumber:
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved