Pantes Prabowo Ikhlas Tak Ambil Gaji, Ternyata Segini Rincian Gaji Presiden, Gubernur sampai Bupati
Prabowo ikhlas tak ambil gaji, ternyata segini rincian gaji Presiden, Dpr, Gubernur sampai Bupati
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Tresia Silviana
Prabowo Ikhlas tak ambil gaji, ternyata segini rincian gaji Presiden, DPR, Gubernur sampai Bupati
SRIPOKU.COM - Mungkin untuk sebagaian orang mendapati jabatan tinggi melalui lembaga pemerintahan menjadi impian tersendiri.
Hal ini pun bisa terlihat dari antusias para peserta yang mencoba peruntungan melalui tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Demi menjadi bagian dari lembaga pemerintahan, ratusan ribu orang pun rela berlomba-lomba mengikuti tes CPNS.
• Selalu Dibandingkan, Ternyata Begini Penampakan Rumah Krisdayanti dan Ashanty, Kalah Jauh?
• Prakiraan Cuaca BMKG di Kota Palembang Hari Ini, Selasa 16 April 2019, Hujan Sampai Siang Nanti
• Silaturahmi ke Martapura, Herman Deru Mohon Doa Agar Tetap Istiqomah Wujudkan Sumsel Maju
Ya, selain demi mengabdi kepada Negara, kebanyakan orang yang mengikuti CPNS pun juga tergiur dengan pendapatan dan berbagai tunjangan yang diberikan Negara.
Lihat saja para pejabat publik seperti walikota, gubernur, pimpinan BUMN, hingga presiden, membuat rakyat jelata, kadang penasaran dengan gaji yang mereka terima setiap bulan.
Apalagi belum lama ini publik dikejutkan dengan ‘bocoran’ gaji Megawati Soekarnoputri yang mencapai lebih dari Rp100 juta/bulan.
Lantas bagaimana perincian gaji para pejabat negara tanah air ini?
Ternyata dilansir dari Gajimu.com, besaran gaji yang diterima Presiden dan Wakil Presiden RI saat ini masih mengacu pada Undang-undang No 7 tahun 1978.
Undang-undang No 7 tahun 1978 sendiri berisi tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam pasal 2, dicantumkan bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.
Selanjutnya, menurut Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK, dll) adalah sebesar Rp. 5.040.000 per bulan. Dengan demikian, dapat dihitung, besarnya Gaji Pokok Presiden RI per bulan = 6 x Rp. 5.040.000 = Rp. 30.240.000. Sedangkan Gaji Pokok Wakil Presiden per bulan = 4 x Rp. 5.040.000 = Rp. 20.160.000.
Nah untuk para pejabat negara yang lain, berikut daftar gaji pejabat Indonesia periode 2014-2019 :
No. |
Jabatan |
Gaji Pokok (Rp) |
Tunjangan Jabatan (Rp) |
Tunjangan Lainnya (Rp) |
1 |
Presiden |
30.240.000 |
32.500.000 |
|
2 |
Wakil Presiden |
20.160.000 |
22.000.000 |
|
3 |
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) |
5.040.000 |
18.900.000 |
Uang Paket : 2.000.000 Komunikasi Intensif : 4.968.000 |
4 |
Wakil Ketua DPR |
4.620.000 |
15.600.000 |
Uang Paket : 2.000.000 Komunikasi Intensif : 4.554.000 |
5 |
Ketua Mahkamah Agung (MA) |
5.040.000 |
121.609.000 |
Uang Paket : 450.000 |
6 |
Wakil Ketua MA |
4.620.000 |
82.451.000 |
|
7 |
Ketua Muda MA |
4.410.000 |
77.504.000 |
|
8 |
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) |
5.040.000 |
15.600.000 |
Tunjangan Kinerja BPK : Kelas Jabatan 1 : 1.540.000 Kelas Jabatan 17 : 41.550.000 |
9 |
Wakil Ketua BPK |
4.620.000 |
15.600.000 |
Tunjangan Kinerja BPK : Kelas Jabatan 1 : 1.540.000 Kelas Jabatan 17 : 41.550.000 |
10 |
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) |
5.040.000 |
15.120.000 |
Tunjangan Kehormatan : 1.460.000 Fasilitas Perumahan : 23.000.000 Fasilitas Transportasi : 18.000.000 Asuransi Kesehatan : 2.200.00 Tunjangan Hari Tua : 5.405.000 |
11 |
Wakil Ketua KPK |
4.620.000 |
12.474.000 |
Tunjangan Kehormatan : 1.300.000 Fasilitas Perumahan : 21.275.000 Fasilitas Transportasi : 16.650.000 Asuransi Kesehatan : 2.200.00 Tunjangan Hari Tua : 4.598.500 |
12 |
Anggota DPR sebagai Ketua Komisi |
15.510.00 |
9.700.000 |
Bantuan Langganan Listrik dan Telepon : 7.700.000 Tunjangan Aspirasi : 7.200.000 Tunjangan Kehormatan : 6.690.000 Tunjangan Komunikasi Intensif : 16.468.000 Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan : 5.250.000 |
13 |
Anggota DPR sebagai Wakil Ketua Komisi |
15.510.00 |
9.700.000 |
Bantuan Langganan Listrik dan Telepon : 7.700.000 Tunjangan Aspirasi : 7.200.000 Tunjangan Kehormatan : 6.460.000 Tunjangan Komunikasi Intensif : 16.009.000 Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan : 4.500.000 |
14 |
Anggota DPR |
15.510.00 |
9.700.000 |
Bantuan Langganan Listrik dan Telepon : 7.700.000 Tunjangan Aspirasi : 7.200.000 Tunjangan Kehormatan : 5.580.000 Tunjangan Komunikasi Intensif : 15.554.000 Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan : 3.750.000 |
15 |
Anggota MA |
4.200.000 |
9.700.000 |
Tunjangan Kinerja MA : Kelas Jabatan 1 : 1.719.000 Kelas Jabatan 27 : 32.865.000 |
16 |
Anggota BPK |
4.200.000 |
9.700.000 |
Tunjangan Kinerja BPK : Kelas Jabatan 1 : 1.540.000 Kelas Jabatan 17 : 41.550.000 |
17 |
Menteri Negara |
5.040.000 |
13.608.000 |
|
18 |
Jaksa Agung |
5.040.000 |
13.608.000 |
Tunjangan Kinerja Kejaksaan: Kelas Jabatan 1 : 1.645.000 Kelas Jabatan 18 : 25.739.000 |
19 |
Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) |
5.646.100 |
13.608.000 |
|
20 |
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia |
|
|
|
21 |
Pejabat lain setara Menteri |
5.040.000 |
13.608.000 |
|
22 |
Kepala Daerah Provinsi |
3.000.000 |
5.400.000 |
Besarnya biaya penunjang operasional gubernur dan wakilnya ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) |
23 |
Wakil Kepala Daerah Provinsi |
2.400.000 |
4.320.000 |
Besarnya biaya penunjang operasional gubernur dan wakilnya ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) |
24 |
Kepala Daerah Kabupaten /Kota |
2.100.000 |
3.780.000 |
|
25 |
Wakil Kepala Daerah |
1.800.000 |
3.240.000 |
|
• Pengamanan Pencoblosan di Kawasan Perairan
• Jadwal Sholat Atau Waktu Sholat Hari Ini, Selasa 16 April 2019 untuk Daerah Kota Palembang
• Jadwal Live Streaming Liga Champion di RCTI Leg 2 Perempatfinal, Manchester United vs Barcelona
Sumber :
Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden
Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi
Surat Edaran Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015
Peraturan Presiden RI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
(SRIPOKU.COM / GAJI.COM)
====