Pantes Prabowo Ikhlas Tak Ambil Gaji, Ternyata Segini Rincian Gaji Presiden, Gubernur sampai Bupati

Prabowo ikhlas tak ambil gaji, ternyata segini rincian gaji Presiden, Dpr, Gubernur sampai Bupati

Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Tresia Silviana
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
Prabowo dan pimpinan Parpol Kampanye Akbar di Plaza BKB Palembang, Selasa (9/4/2019).  

Prabowo Ikhlas tak ambil gaji, ternyata segini rincian gaji Presiden, DPR, Gubernur sampai Bupati

SRIPOKU.COM - Mungkin untuk sebagaian orang mendapati jabatan tinggi melalui lembaga pemerintahan menjadi impian tersendiri.

Hal ini pun bisa terlihat dari antusias para peserta yang mencoba peruntungan melalui tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Demi menjadi bagian dari lembaga pemerintahan, ratusan ribu orang pun rela berlomba-lomba mengikuti tes CPNS.

Selalu Dibandingkan, Ternyata Begini Penampakan Rumah Krisdayanti dan Ashanty, Kalah Jauh?

Prakiraan Cuaca BMKG di Kota Palembang Hari Ini, Selasa 16 April 2019, Hujan Sampai Siang Nanti

Silaturahmi ke Martapura, Herman Deru Mohon Doa Agar Tetap Istiqomah Wujudkan Sumsel Maju

Ya, selain demi mengabdi kepada Negara, kebanyakan orang yang mengikuti CPNS pun juga tergiur dengan pendapatan dan berbagai tunjangan yang diberikan Negara.

Lihat saja para pejabat publik seperti walikota, gubernur, pimpinan BUMN, hingga presiden, membuat rakyat jelata, kadang penasaran dengan gaji yang mereka terima setiap bulan.

Apalagi belum lama ini publik dikejutkan dengan ‘bocoran’ gaji Megawati Soekarnoputri yang mencapai lebih dari Rp100 juta/bulan.

Lantas bagaimana perincian gaji para pejabat negara tanah air ini?

Ternyata dilansir dari Gajimu.com, besaran gaji yang diterima Presiden dan Wakil Presiden RI saat ini masih mengacu pada Undang-undang No 7 tahun 1978.

Undang-undang No 7 tahun 1978 sendiri berisi tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam pasal 2, dicantumkan bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.

Selanjutnya, menurut Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK, dll) adalah sebesar Rp. 5.040.000 per bulan. Dengan demikian, dapat dihitung, besarnya Gaji Pokok Presiden RI per bulan = 6 x Rp. 5.040.000 = Rp. 30.240.000. Sedangkan Gaji Pokok Wakil Presiden per bulan = 4 x Rp. 5.040.000 = Rp. 20.160.000.

Nah untuk para pejabat negara yang lain, berikut daftar gaji pejabat Indonesia periode 2014-2019 :

No.

Jabatan

Gaji Pokok (Rp)
per bulan

Tunjangan Jabatan

(Rp)

Tunjangan Lainnya

(Rp)

1

Presiden

30.240.000

32.500.000

 

2

Wakil Presiden

20.160.000

22.000.000

 

3

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

5.040.000

18.900.000

Uang Paket : 2.000.000

Komunikasi Intensif : 4.968.000

4

Wakil Ketua DPR

4.620.000

15.600.000

Uang Paket : 2.000.000

Komunikasi Intensif : 4.554.000

5

Ketua Mahkamah Agung (MA)

5.040.000

121.609.000

Uang Paket : 450.000

6

Wakil Ketua MA

4.620.000

82.451.000

 

7

Ketua Muda MA

4.410.000

77.504.000

 

8

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

5.040.000

15.600.000

Tunjangan Kinerja BPK :

Kelas Jabatan 1 : 1.540.000

Kelas  Jabatan 17 : 41.550.000

9

Wakil Ketua BPK

4.620.000

15.600.000

Tunjangan Kinerja BPK :

Kelas Jabatan 1 : 1.540.000

Kelas Jabatan 17 : 41.550.000

10

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

5.040.000

15.120.000

Tunjangan Kehormatan : 1.460.000

Fasilitas Perumahan : 23.000.000

Fasilitas Transportasi : 18.000.000

Asuransi Kesehatan : 2.200.00

Tunjangan Hari Tua : 5.405.000

11

Wakil Ketua KPK

4.620.000

12.474.000

Tunjangan Kehormatan : 1.300.000

Fasilitas Perumahan : 21.275.000

Fasilitas Transportasi : 16.650.000

Asuransi Kesehatan : 2.200.00

Tunjangan Hari Tua : 4.598.500

12

Anggota DPR sebagai Ketua Komisi

15.510.00

9.700.000

Bantuan Langganan Listrik dan Telepon : 7.700.000

Tunjangan Aspirasi : 7.200.000

Tunjangan Kehormatan : 6.690.000

Tunjangan Komunikasi Intensif : 16.468.000

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan : 5.250.000

13

Anggota DPR sebagai Wakil Ketua Komisi

15.510.00

9.700.000

Bantuan Langganan Listrik dan Telepon : 7.700.000

Tunjangan Aspirasi : 7.200.000

Tunjangan Kehormatan : 6.460.000

Tunjangan Komunikasi Intensif : 16.009.000

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan : 4.500.000

14

Anggota DPR

15.510.00

9.700.000

Bantuan Langganan Listrik dan Telepon : 7.700.000

Tunjangan Aspirasi : 7.200.000

Tunjangan Kehormatan : 5.580.000

Tunjangan Komunikasi Intensif : 15.554.000

Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan : 3.750.000

15

Anggota MA

4.200.000

9.700.000

Tunjangan Kinerja MA :

Kelas Jabatan 1 : 1.719.000

Kelas Jabatan 27 : 32.865.000

16

Anggota BPK

4.200.000

9.700.000

Tunjangan Kinerja BPK :

Kelas Jabatan 1 : 1.540.000

Kelas Jabatan 17 : 41.550.000

17

Menteri Negara

5.040.000

13.608.000

 

18

Jaksa Agung

5.040.000

13.608.000

Tunjangan Kinerja Kejaksaan:

Kelas Jabatan 1 : 1.645.000

Kelas Jabatan 18 : 25.739.000

19

Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI)

5.646.100

13.608.000

 

20

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia

 

 

 

21

Pejabat lain setara Menteri

5.040.000

13.608.000

 

22

Kepala Daerah Provinsi

3.000.000

5.400.000

Besarnya biaya penunjang operasional gubernur dan wakilnya ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

23

Wakil Kepala Daerah Provinsi

2.400.000

4.320.000

Besarnya biaya penunjang operasional gubernur dan wakilnya ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD)

24

Kepala Daerah Kabupaten /Kota

2.100.000

3.780.000

 

25

Wakil Kepala Daerah

1.800.000

3.240.000

 

Pengamanan Pencoblosan di Kawasan Perairan

Jadwal Sholat Atau Waktu Sholat Hari Ini, Selasa 16 April 2019 untuk Daerah Kota Palembang

Jadwal Live Streaming Liga Champion di RCTI Leg 2 Perempatfinal, Manchester United vs Barcelona

Sumber :

Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden

Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan. 

Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi

Surat Edaran Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015

Peraturan Presiden RI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

(SRIPOKU.COM / GAJI.COM)

====

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved