Niat dan Bacaan Sholat Jumat Serta Kerugian Bagi yang Datang Sholat Jumat Sesudah Khutbah Dimulai

Niat dan Bacaan Sholat Jumat Serta Kerugian Bagi yang Datang Shalat Jumat Sesudah Khutbah Dimulai

Penulis: Fadhila Rahma | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ANTON
Niat dan Bacaan Sholat Jumat Serta Kerugian Bagi yang Datang Sholat Jumat Sesudah Khutbah Dimulai 

Niat dan Bacaan Sholat (Salat, sesuai KBBI)  Jumat Serta Kerugian Bagi yang Datang Sholat Jumat Sesudah Khutbah Dimulai

SRIPOKU.COM - Sholat jumat merupakan shalat yang dilakukan pada hari jum’at seperti masuknya waktu shalat dzuhur yang dikerjakan dua rakaat setelah dua khutbah.

Sholat atau Shalat Jumat merupakan aktivitas ibadah wajib yang dilaksanakan secara berjama'ah bagi lelaki Muslim setiap hari Jumat yang menggantikan salat Zuhur.

Shalat Jumat adalah salat yang diwajibkan pada waktu hari Jumat dan bukanlah Salat Zuhur sebagaimana dipahami oleh sebagian manusia.

 Jadwal Sholat Atau Waktu Sholat Hari Ini, Jumat 22 Februari 2019 untuk Daerah Kota Palembang

 Niat Sholat Jumat dalam Bahasa Arab dan Latin serta Sunah, Hukum & Syarat Sebelum Sholat Jumat

Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim mukallaf meninggalkan Salat Jumat tanpa adanya uzur syar’i.

Adapun hukum melaksanakan shalat jum'at merupakan kewajiban bagi setiap muslim laki-laki yang sudah baligh dan berakal, sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur'an dan Al-Hadits.

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui," (Al Jumu'ah 62:9).

Lalu apakah kerugiannya bagi yang datang shalat Jumat sesudah Khutbah dimulai?

Sangat-sangat ditekankan untuk mendatangi shalat Jum’at (sudah berada di masjid) sebelum imam naik mimbar. Karena para Malaikat berada di pintu-pintu masjid mencatat siapa-siapa yang datang. Yang pertama dicatat pertama, kemudian berikutnya dan berikutnya. Karenanya siapa yang datang lebih awal mendapat keutamaan lebih banyak daripada yang belakangan.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda:

إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ وَقَفَتْ الْمَلَائِكَةُ عَلَى أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ فَيَكْتُبُونَ الْأَوَّلَ فَالْأَوَّلَ فَمَثَلُ الْمُهَجِّرِ إِلَى الْجُمُعَةِ كَمَثَلِ الَّذِي يُهْدِي بَدَنَةً ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي بَقَرَةً ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي كَبْشًا ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي دَجَاجَةً ثُمَّ كَالَّذِي يُهْدِي بَيْضَةً فَإِذَا خَرَجَ الْإِمَامُ وَقَعَدَ عَلَى الْمِنْبَرِ طَوَوْا صُحُفَهُمْ وَجَلَسُوا يَسْتَمِعُونَ الذِّكْرَ

"Jika tiba hari Jum'at, maka para Malaikat berdiri di pintu-pintu masjid, lalu mereka mencatat orang yang datang lebih awal sebagai yang awal. Perumpamaan orang yang datang paling awal untuk melaksanakan shalat Jum'at adalah seperti orang yang berkurban unta, kemudian yang berikutnya seperti orang yang berkurban sapi, dan yang berikutnya seperti orang yang berkurban kambing, yang berikutnya lagi seperti orang yang berkurban ayam, kemudian yang berikutnya seperti orang yang berkurban telur. Maka apabila imam sudah muncul dan duduk di atas mimbar, mereka menutup buku catatan mereka dan duduk mendengarkan dzikir (khutbah)." (HR. Ahmad dalam Musnadnya no. 10164)

Hadits ini menunjukkan kerugian bagi orang yang terlambat datang ke masjid sehingga imam naik mimbar. Yakni, para malaikat menutup buku catatan mereka dan tidak mencatat tambahan pahala bagi orang-orang yang datang dan masuk ke masjid setelah imam naik mimbar.

Dalam sebuah hadits yang dihasankan oleh Syaikh al Albani, dari Abu Ghalib, dari Abu Umamah, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda: “Para Malaikat duduk pada hari Jum'at di depan pintu masjid dengan membawa buku catatan untuk mencatat (orang-orang yang masuk masjid). Jika imam keluar (dari rumahnya untuk shalat Jum'at), maka buku catatan itu dilipat.”

Kemudian Abu Ghalib bertanya, “wahai Abu Umamah, bukankah orang yang datang sesudah imam keluar mendapat Jum'at?” Ia menjawab, “Tentu, tetapi ia tidak termasuk golongan yang dicatat dalam buku catatan.”

Datang Lebih Awal Syarat Dapat Pahala Sempurna

Diriwayatkan dari Aus bin Aus radliyallah 'anhu, berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

مَنْ غَسَّلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاغْتَسَلَ ثُمَّ بَكَّرَ وَابْتَكَرَ وَمَشَى وَلَمْ يَرْكَبْ وَدَنَا مِنْ الْإِمَامِ فَاسْتَمَعَ وَلَمْ يَلْغُ كَانَ لَهُ بِكُلِّ خُطْوَةٍ عَمَلُ سَنَةٍ أَجْرُ صِيَامِهَا وَقِيَامِهَا

“Barangsiapa mandi pada hari Jum'at, berangkat lebih awal (ke masjid), berjalan kaki dan tidak berkendaraan, mendekat kepada imam dan mendengarkan khutbahnya, dan tidak berbuat lagha (sia-sia), maka dari setiap langkah yang ditempuhnya dia akan mendapatkan pahala puasa dan qiyamulail setahun.” (HR. Abu Dawud no. 1077, al-Nasai no. 1364 Ahmad no. 15585. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih al-Jami’, no. 6405)

Hadits ini menjelaskan bahwa berangkat lebih awal ke masjid menjadi syarat untuk mendapatkan keutamaan pahala shalat Jum'at dengan sempurna. Dan berangkatnya ke masjid disunnahkan dengan berjalan kaki. Karena itu Imam al Nasai dan al Baihaqi membuat bab khusus dalam kitab mereka, “Keutamaan berjalan kaki untuk shalat Jum'at.”

Abu Syamah berkata, “Pada abad pertama, setelah terbit fajar jalan-jalan kelihatan penuh dengan manusia. Mereka berjalan menuju masjid jami' seperti halnya hari raya, hingga akhirnya kebiasaan itu hilang.” Lalu dikatakan, “Bid'ah pertama yang dilakukan dalam Islam adalah tidak berangkat pagi-pagi menuju masjid.” (Dinukil dari Akhtha' al Mushalliin -edisi Indonesia: Kesalahan-kesalahan dalam shalat-, Abu Ubaidah Masyhur bin Hasan, hal. 236)

Karenanya, kami himbau kepada suadara seiman untuk datang ke shalat Jum’at lebih awal. Diusahakan sudah berada di masjid sebelum imam naik ke mimbar. Ini sebagai bukti kecintaan kepada Allah dan merasakan kenikmatan dalam beribadah. Wallahu Ta’ala A’lam. 

1. Niat Sholat Jumat

اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً مَاْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى

Ushollii fardlol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman lillaahi ta'aala.

Artinya :
Aku niat melakukan shalat jum'at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi mamum, karena Allah ta'ala.

Bacaan niat sholat jum'at diatas adalah khusus untuk yang menjadi makmum.

Adapun jika Anda menjadi imam, maka bacaan ma'muuman diganti menjadi imaaman. 

Lafadz niat sholat jum'at sebagai imam selengkapnya adalah sebagai berikut:

اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً اِمَامًا لِلَّهِ تَعَالَى

Usholli fardlol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an imaaman lillaahi ta'aala.

Artinya :

Aku niat melakukan shalat jum'at 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, menjadi imam, karena Allah ta'ala.

2. SYARAT WAJIB SHOLAT JUMAT

1. Beragama Islam

2. Balligh atau dewasa

3. Berakal atau tidak gila

4. Laki-laki (bagi wanita tidak diwajibkan melaksanakan sholat jumat)

5. Merdeka (bukan budak)

6. Sehat (orang yang sakit tidak diwajibkan)

7. Menetap (bermukim), musafir (mereka yang sedang menempuh perjalanan yang jauh) tidak diwajibkan

8. “Bagi musafir tidak wajib shalat Jumat.” (HR. Daruquthni)

3. SUNNAH-SUNNAH SEBELUM SHOLAT JUMAT

1. Disunahkan untuk mandi

2. Memotong kuku serta mencukur kumis

3. Memakai pakaian yang rapi serta bersih, pakaian diutamakan yang berwarna putih)

4. Memakai wangi-wangian

5. Masuk masjid dengan melangkahkan kaki kanan terlebih dahulu serta membaca do’a masuk masjid.

6. Melaksanakan sholat sunah tahiyatul masjid

7. Ber’itiqaf serta sambil membaca al qur’an, dzikir, serta bersholawat.

8. Ketika khatib telah naik ke atas mimbar hendaknya para jamaah sholat jumat menghentikan dzikir serta bacaan lainnya yang kemudian mendengarkan khotbah jumat.

5. Tata Cara Sholat Jumat

Dilansir dari bersamadakwah, sholat Jumat disyariatkan untuk dikerjakan secara berjamaah, tidak sah jika sendirian.

Adapun jumlah minimal jamaahnya, para ulama berbeda pendapat.

Ibnu Hajar Al Asqalani menjelaskan dalam Fathul Bari’ bahwa ada 15 pendapat para ulama.

Pendapat paling kuat menurut Sayyid Sabiq adalah, ia telah sah meskipun hanya diikuti dua orang atau lebih.

Tempatnya boleh di kota maupun di desa, di dalam bangunan maupun di lapangan, namun yang paling utama adalah di masjid.

Syaikh Wahbah Az Zuhaili menjelaskan, menurut mazhab Hanafi, dilaksanakan di masjid besar kota.

Menurut mazhab Maliki, masjid yang berada di tengah-tengah penduduk, tidak boleh di kemah/tenda yang menunjukkan mereka adalah musafir.

Demikian pula mazhab Syafi’i, di masjid baik kota maupun perkampungan, bukan perkemahan/tenda.

Sedangkan menurut mazhab Hambali, di masjid atau bangunan perkampungan yang minimal dihuni 40 orang.

Sebelum Sholat Jumat didahului dengan Khutbah Jumat yang terdiri dari dua khutbah.

Khatib naik mimbar lalu mengucap salam, setelah itu ia duduk, muazin mengumandangkan azan.

Lalu khatib menyampaikan khutbah pertama dengan memuji Allah, bershalawat, syahadat dan pesan taqwa.

Selesai khutbah pertama, khatib duduk sejenak. Setelah itu, khatib kembali berdiri untuk menyampaikan khutbah kedua dan mengakhirinya dengan doa.

Sholat Jumat dilaksanakan dua rakaat dengan dipimpin oleh imam. Secara ringkas, tata caranya adalah sebagai berikut:

1. Niat

2. Takbiratul ihram, diikuti dengan doa iftitah

3. Membaca surat Al Fatihah

4. Membaca surat dari Al Qur’an, disunnahkan Al A’la

5. Ruku’ dengan tuma’ninah

6. I’tidal dengan tuma’ninah

7. Sujud dengan tuma’ninah

8. Duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah

9. Sujud kedua dengan tuma’ninah

10. Berdiri lagi untuk menunaikan rakaat kedua

11. Membaca surat Al Fatihah

12. Membaca surat dari Al Qur’an, disunnahkan Al Ghatsiyah

13. Ruku’ dengan tuma’ninah

14. I’tidal dengan tuma’ninah

15. Sujud dengan tuma’ninah

16. Duduk di antara dua sujud dengan tuma’ninah

17. Sujud kedua dengan tuma’ninah

18. Tahiyat akhir dengan tuma’ninah

19. Salam

(SRIPOKU.COM/SUMBER LAIN)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved