BREAKING NEWS, Hukuman Mati Direkomendasikan KPK untuk Koruptor

Memang saat ini dalam undang-undang terdapat hukuman mati bagi para koruptor. Namun, terdapat dua syarat pemberlakuan hukuman mati tersebut.

surya/galih lintartika
Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Ketua Umum Parpol Terjadi di Area Kantor Kemenag di Sidoarjo 

Roro juga menjelaskan, berdasarkan data KPK, sejak tahun 2014 hingga 2018, perkara tindak pidana korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah penyuapan.

Perkara penyuapan ini mencapai 64 persen dengan angka kasus sebanyak 564 perkara.

Lebih lanjut, perkara pengadaan barang dan jasa sebanyak 21 persen dengan angka kasus sebanyak 188 perkara.

Lebih lanjut, penyalahgunaan anggaran sebanyak lima persen dengan angka kasus sebanyak 46 perkara. TPPU sebanyak 31 perkara.

Perkara pungutan mencapai tiga persen dengan jumlah perkara sebanyak 27 perkara, perkara perizinan sebesar tiga persen dengan jumlah perkara sebanyak 23 perkara.

Selanjutnya, perkara merintangi proses KPK mencapai satu persen dengan jumlah perkara sebanyak 10 perkara.

(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

ilustrasi koruptor
ilustrasi koruptor (sripoku.com/anton)

===

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul :

BREAKING NEWS: KPK Rekomendasikan Hukuman Mati Bagi Koruptor

===

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved