BREAKING NEWS, Hukuman Mati Direkomendasikan KPK untuk Koruptor
Memang saat ini dalam undang-undang terdapat hukuman mati bagi para koruptor. Namun, terdapat dua syarat pemberlakuan hukuman mati tersebut.
Roro juga menjelaskan, berdasarkan data KPK, sejak tahun 2014 hingga 2018, perkara tindak pidana korupsi terbanyak yang ditangani KPK adalah penyuapan.
Perkara penyuapan ini mencapai 64 persen dengan angka kasus sebanyak 564 perkara.
Lebih lanjut, perkara pengadaan barang dan jasa sebanyak 21 persen dengan angka kasus sebanyak 188 perkara.
Lebih lanjut, penyalahgunaan anggaran sebanyak lima persen dengan angka kasus sebanyak 46 perkara. TPPU sebanyak 31 perkara.
Perkara pungutan mencapai tiga persen dengan jumlah perkara sebanyak 27 perkara, perkara perizinan sebesar tiga persen dengan jumlah perkara sebanyak 23 perkara.
Selanjutnya, perkara merintangi proses KPK mencapai satu persen dengan jumlah perkara sebanyak 10 perkara.
(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

===
Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul :
BREAKING NEWS: KPK Rekomendasikan Hukuman Mati Bagi Koruptor
===