Terungkap Fakta Ayah Perkosa Anak Kandung di Maumere, Awalnya Disuruh Menyapu Berikut Kronologisnya!

Kasus pemerkosaan yang melibatkananak di bawah umur kembali terjadi. Seorang ayah kandung tega memperkosa putrinya yang masih berusia 12 tahun

Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/IST
ilustrasi korban perkosaan. 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Consilia Ina Palang Ama, S.H, anggota Majelis Hakim, Dodi Efrizon, S.H,dan Arief Mahardika, S.H, terdakwa AS diam menyimak membaca tuntutan setebal 15 halaman.

JPU Cornelis menegaskan, terdakwa sebagai ayah kandung korban telah terbukti melakukan tindakan persetubuhan terhadap anak dibawa umur.

Sidang akan dilanjutkan Senin (18/3/2019) mendengarkan pleidoi dari penasehat hukum terdakwa.

Terdakwa dalam tahanan Kejaksaan Negeri Maumere didakwa melanggar ketentuan Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Artikel Ini Sudah Tayang di Pos Kupang.com dengan Judul Kronologi Lengkap Ayah Perkosa Anak Kandung di Sikka: Minta Korban Menyapu Lalu Kamar Dikunci, http://kupang.tribunnews.com/2019/03/14/kronologi-lengkap-ayah-perkosa-anak-kandung-di-sikka-minta-korban-menyapu-lalu-kamar-dikunci?page=all

===

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved