Raperda Usulan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Memasuki Babak Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
Raperda Usulan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Memasuki Babak Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
Raperda Usulan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Memasuki Babak Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
PALEMBANG – Pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Provinsi Sumsel untuk dibahas dan disahkan wakil rakyat di Gedung DPRD Provinsi Sumsel terus bergulir dan telah memasuki tahap pandangan umum fraksi-fraksi pada Rapat Paripurna ke-56 DPRD Sumsel, Senin (28/1/2019).
Wakil Gubernur Sumatera Selatan Ir H Mawardi Yahya menghadiri langsung agenda pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tujuh Raperda yang diajukan pemerintah provinsi tersebut.
Di antaranya Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2018-2023.
Selanjutnya Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Perubahan Keenam atas Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.

Kemudian Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengawasan, Penertiban dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol, Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Sumatera Selatan Bersatu serta Raperda tentang Pemberdayaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dan yang terakhir adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pokok.
Fraksi Gerindra dalam pandangan umumnya menilai penjabaran visi, misi dan program kepala daerah, yang berisi tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah serta program perangkat daerah yang disertai kerangka pendaaan indikatif yang terukur dengan pertimbangan dari berbagai unsur pemangku kepentingan, yang diintegrasikan dengan tata ruang, kondisi, potensi daerah dan nasional.

Menurut fraksi ini, RPJMD tahun 2018-2023 adalah tahapan ke-empat pelaksanaan RPJDP Provinsi Sumsel tahun 2005-2025 dengan visi, Sumatera Selatan Unggul dan Terdepan Tahun 2025.
"Memantapkan pertumbuhan ekonomi dan menegaskan arah pembangunan ekonomi, Memantapkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat, Pembangunan yang berorientasi pada pemanfaatan sumber daya yang berkelanjutan, serta Pembangunan pemerintahan yang adil, jujur, bersih dan bertanggung jawab," ungkapnya.

Di lain pihak juru bicara Fraksi PDI Perjuangan menyoroti RPJMD merupakan landasan dan pedoman bagi Pemerintah Provinsi dalam menyelenggarakan dan melaksanakan pembangunan 5 tahun ke depan yang menjadi dasar juga di dalam menetapkan kebijakan pembangunan dan pedoman bagi Pemerintah Provinsi dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan penyusunan RPJMD Kabupaten/Kota.
Menurutnya, terkait Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, fraksi ini memberikan apresiasi terhadap pihak eksekutif yang berketetapan hati untuk menyusun sebuah peraturan daerah yang bertujuan untuk memberikan jaminan bagi anak usia sekolah agar dapat memperoleh kesempatan belajar di sekolah tanpa terkecuali bagi masyarakat miskin atau kurang mampu.


===
Kisah Guru SMK Nikahi Siswinya yang Terpaut usia 18 Tahun: Cinta Berawal dari Taplak Meja |
![]() |
---|
AHY Meoldoko Beradu Kuat di Demokrat, Mantan Menkumham : Kader Dipecat tak Bisa Bentuk Partai Sama |
![]() |
---|
Serangan Balik Kubu Moeldoko, Kini Beberkan Pelanggaran Kubu AHY, Posisi SBY Kontraproduktif |
![]() |
---|
Isi Hati tak Bisa Bohong, Nekat Pilih Nadya, Kaesang Ternyata Diam-diam Masih Cinta Felicia: Sayang |
![]() |
---|
Ini Lho Daftar 25 Nama Penerima Fee Korupsi Bansos Corona Rp14,7 M: Ada Juliari Hingga Cita Citata |
![]() |
---|