News Video Sripo
Video Pembongkaran 26 Rumah Warga Jakabaring Sat Pol PP Sebut Tak Ada Ganti Rugi
erkait pembongkaran rumah di Jakabaring Palembang, Kasatpol PP Kota Palembang, Alex Fernandus mengatakan, pihaknya sudah memberikan Surat Peringatan
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Igun Bagus Saputra
Laporan wartawan Sripoku.com, Yandi Triansyah
SRIPOKU. COM, PALEMBANG - Terkait pembongkaran rumah di Jakabaring Palembang, Kasatpol PP Kota Palembang, Alex Fernandus mengatakan, pihaknya sudah memberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali.
Namun warga yang menempati rumah di lahan milik Pemerintah Provinsi tidak kunjung membongkar sendiri rumah mereka.
Sehingga pihaknya dibantu oleh Kepolisian dan TNI mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran.
" Sudah kita peringatan dan sosialiasasi tapi sampai waktu yang diberikan masih berada di lokasi, " kata Alex, Kamis (3/1/2019).
Sampai siang ini, alat berat masih melakukan pembongkaran terhadap kios rumah dan gubuk milik warga.
Puluhan bangunan tersebut dibongkar lantaran berada di lahan milik Pemprov Sumsel.
Alex mengatakan, jumlah rumah yang dibongkar berjumlah 57 rumah tapi ketika akan dieksekusi tersisa 26 rumah.
"Sisanya ada warga sudah selesai bongkar sendiri, " kata dia.
Saat disingung mengenai kemana warga akan diungsikan, Alex menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada warga yang bersangkutan untuk mencari tempat tinggal masing masing.
"Tidak ada ganti rugi dan kami serahkan warga untuk mencari tempat lain," kata dia.
===