Ditangkap Polisi! 4 Seleb Ini Pernah Terancam Hukuman Mati, No 3 Diselamatkan Hotman Paris
Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas s
Penulis: candra okta della | Editor: Rizka Pratiwi Utami
SRIPOKU.COM - Death penalty alias hukuman mati, menjadi salah satu hukuman paling mengerikan di Indonesia.
Hukuman mati hanya diberikan kepada penjahat atau kriminal yang dianggap melakukan kejahatan luar biasa (ektra ordinary).
Hukuman mati adalah suatu hukuman atau vonis yang dijatuhkan pengadilan (atau tanpa pengadilan) sebagai bentuk hukuman terberat yang dijatuhkan atas seseorang akibat perbuatannya.
Pada tahun 2005, setidaknya 2.148 orang dieksekusi di 22 negara, termasuk Indonesia.
Dari data tersebut 94% praktik hukuman mati hanya dilakukan di beberapa negara, misalnya: Iran, Tiongkok, Arab Saudi, dan Amerika Serikat.
Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa telah memberlakukan resolusi tidak mengikat pada tahun 2007, 2008, 2010, 2012, dan 2014 untuk menyerukan penghapusan hukuman mati di seluruh dunia.
Meskipun hampir sebagian besar negara telah menghapus hukuman mati, namun sekitar 60% penduduk dunia bermukim di negara yang masih memberlakukan hukuman mati seperti di Tiongkok, India, Amerika Serikat, dan Indonesia
Hukuman mati memang menakutkan untuk banyak orang, sehingga banyak terdakwa yang sekuat tenaga melakukan banding untuk lolos dari jeratan hukuman ini.
Namun tahukan ternyata di tanah air, ada deretan selebritis dan publik figur yang juga pernah terancam dengan hukuman mati ini?
• Terancam Hukuman Mati, Ini 7 Fakta Haris Simamora, Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
• Makin Seksi, 6 Seleb Ini Rela Botak Demi Perannya, No 4 Meninggal Karena Penyakit!
• 3 Kematian Artis Ini Bikin Indonesia Berduka Massal, No 2 Pelayat Sampai Berdesak-desakan!
1. Gatot Brajamusti terancam hukuman mati
Publik figur lain yang pernah merasakan kengerian lantaran diancam hukuman mati adalah Gatot Brajamusti.
Aktor sekaligus guru spiritul beberapa artis ini membuat terkejut banyak orang, lantaran tertangkap tangan menggunakan narkotika.
Tak hanya itu saat digeledah di rumahnya, Aa Gatot begitu ia biasa dipanggil, ketahuan menyimpan kepemilikan satwa langka dan senjata api ilegal.
Sebagai akibatnya seperti dikutip dari laman grid.id (15/03/2018),ancaman hukuman mati lantaran dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun1951 tentang Senjata Api dan Amunisi Ilegal membayangi aktor film Azrax ini.
Menanggapi hal ini, tentu saja Gatot Brajamusti merasa ngeri dan tak terima.
Ia merasa kecewa dan menganggap hukuman mati terlalu berat untuk ancaman hukuman yang ditimpakan padanya.
"Kecewalah banget. Nggak ada rasa kemanusiaan itu sepertinya. Masa begitu hukuman mati," ucap Gatot Brajamust
"Saya minta keadilan," lanjutnya dengan raut wajah sedih.
Sebelumnya, Gatot Brajamusti sendiri ditangkap di hotel kawasan Mataram, NTB bersama dengan istrinya dan penyanyi Reza Artamevia.
• Jadwal Film Bioskop di Palembang Hari Ini, Minggu 30 Desember, Jam Tayang dan Harga Tiket Disini
• Jadwal Sholat Atau Waktu Sholat Hari Ini, Minggu 30 Desember 2018 untuk Daerah Kota Palembang
• Prakiraan Cuaca BMKG di Kota Palembang Hari Ini, Minggu 30/12/2018 Bakal Cerah Sampai Malam
2. Dekat dengan dunia selebritis, boss First Travel; Andika Surachman terancam hukuman mati gara-gara hal ini
Kasus penipuan First Travel memang mengejutkan banyak orang.
Bahkan sejumlah nama selebritis papan atas mulai dari Syahrini, Vicky Shu, Ria Irawan dan Mery Putrian bahkan terseret dalam kasus penipuan biro umroh milik Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan ini.
Kerugian yang konon hingga menyentuh angka hampir 1 Triliun, membuat kasus First Travel jadi perhatian banyak orang.
Namun bukan itu saja seperti dikutip dari laman jateng.tribunnews.com (22/08/2017), Andika Surachman boss Firts Travel dan juga suami designer artis Anniesa Hasibuan ternyata juga pernah terancam hukuman mati.
Tapi bukan karena kasus penipuan yang melibatkan dirinya dan sang istri, melainkan karena ditemukannya peluru tajam di kediaman mewah Andika.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, Andika ketahuan memiliki sepuluh peluru tajam tak berizin yang melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
UU ini berbunyi “siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun”.
Hal ini dibenarkan oleh , Irjen Pol Setyo Wasisto.
"Ini, dia tidak memiliki izin. Kepemilikan peluru ini bisa kasus baru. Bisa kenakan pelanggaran Undang-Undang Darurat," ungkap Setyo Wasito.
Meskipun begitu, pihak yang berwajib masih fokus pada penyelidikan kasus penipuan First Travel yang melibatkan banyak seleb terkenal ini.
• Batal Jadi Keluarga Artis Terkaya Tanah Air, Begini Kabar Pria Ini Sekarang, Diam-diam Punya Anak!
• Diisukan Menikah Berikut Fakta-fakta Kebenaran Pernikahan Aura Kasih & Pria Bule, Pestanya Tertutup!
3. Terlibat kasus bersama dengan ibu dan pamannya, artis cantik Lidya Pratiwi juga pernah berada dalam bayang-bayang hukuman mati
Masih ingat dengan kehebohan di tahun 2006 silam. Artis dan model cantik Lidya Pratiwi bersama ibu dan pamanya digelandang oleh pihak berwajib.
Siapa sangka wanita yang pernah bermain dalam sinetron Untung Ada Jini ini dituduh terlibat dalam pembunuhan dan perampokan kekasihnya sendiri, Naek Gonggom Hutagalung.
Sebagai akibatnya seperti dikutip dari laman grid.id (07/08/2017), bayang-bayang hukuman mati pernah mengintai bintang sinetron Ande Ande Lumut itu.
Lidya dibidik dengan pasal Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 dan 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Lidya Pratiwi sendiri membantah terlibat kasus menghebohkan ini, dan merasa hanya jadi umpan yang dimanfaatkan ibu dan pamannya.
Beruntung kuasa hukum Lidya Pratiwi, Hotman Paris Hutapea berhasil menyelamatkan artis cantik ini dari tuntutan hukuman mati.
"Jadi ini merupakan langkah bagus untuk menyelamatkan nyawa seorang wanita muda dari perbuatan yang tidak dilakukannya," tegas Hotman Paris.
Meskipun begitu, Lidya Pratiwi sendiri tetap mendapat vonis 14 tahun penjara dan dikabarkan akan bebas pada 2020 mendatang.
• Kriss Hatta Beberkan 4 Bukti, Hotman Paris Murka Merasa Dibohongi Hilda hingga Banting Benda Ini
• Inilah 3 Kasus Perselingkuhan Artis Terviral Sepanjang Tahun 2018, No 2 Kini Hilang Bak Ditelan Bumi
• BREAKING NEWS : Berniat Ingin Racuni Suami dengan Air Galon, Namun Istri Siri Ini Salah Sasaran
4. Steve Emmanuel terjerat kasus narkoba dan terancam hukuman mati

Di penghujung tahun 2018 ini, berita menghebohkan datang dari aktor ganteng Steve Emmanuel. Mantan kekasih Andi Soraya ini diciduk oleh aparat lantaran terjerat kasus narkoba.
Yang lebih menghebohkan lagi, Steve kedapatan menyimpan barang haram narkoba berupa kokain.
Seperti dilansir dari laman medan.tribunnews.com (29/12/2018), setelah lebih dari 3 bulan diintai, Steve Emmanuel di tangkap di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan; pada Jumat (21/12/2018) malam.
Turut diamankan bersama mantan Andi Soraya ini barang bukti berupa 92,04 gram kokain dalam klip plastik besar.
Melihat kuantitas narkotika yang dimilikinya, kakak Kerenina Sunny Halim, Miss Indonesia 2009 itu; dibidik dengan pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati," ungkap Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz. Steve Emmanuel sendiri mengaku menyesali perbuatanya, dan meminta agar orang lain tak mengikuti langkahnya mencoba barang haram narkoba.
Sejatinya, bukan hal aneh emndengar kabar publik figur atau artis yang tersandung masalah hukum.
Mulai dari kekeran, penipuan, pencemaran nama baik hingga narkoba, pernah menjerat sejumlah publik figur dan artis ternama tanah air.
(SRIPOKU.COM/CANDRA)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/lidya-pratiwi_20180411_072609.jpg)