Berita Sekayu
Muba Miliki Raperda Zakat dan Retribusi Pelayanan PAD
Raperda Pengelolaan Zakatini akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membantu kemakmuran serta kesejahteraaan masyarakat Musi Bany
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Budi Darmawan
Laporan Wartawan Sripoku.com, Fajeri Ramadhoni
SRIPOKU.COM, SEKAYU,- Setelah Perda no 2 tahun 2018 tentang Pembatasan Pesta di malam hari berjalan dilaksanakan di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Kali ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prakarsa DPRD Muba tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah di Kabupaten Muba dan Raperda tentang penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang akhirnya disetujui ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Ditandai dengan Penandatanganan Keputusan Bersama antara DPRD Muba dengan Bupati Muba Pada Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-32 bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba. Senin (18/12/2018).
Wakil Bupati Muba Beni Hernedi, mengatakan pada pendapat akhirnya memberikan apresiasi kepada DPRD Muba terutama kepada Panitia Khusus DPRD Muba yang telah berupaya maksimal untuk membahas Raperda yang berasal dari DPRD Muba yang telah dibahas bersama Perangkat Daerah terkait.
"Saya apresiasi DPRD Muba terutama Oansus yang telah membahas Raperda ini. Adapun kritik, saran, berbeda pendapat dan perdebatan dalam pembahasan Raperda adalah dinamika dalam suatu forum, oleh karena itu dan Alhamdulillah tetap berjalan lancar dan bersinergi untuk menghasilkan produk hukum yang baik dan berkualitas," kata Beni.
Lanjutnya, setelah disetujuinya Raperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah Kabupaten Muba serta Raperda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang tersebut akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membantu kemakmuran serta kesejahteraaan masyarakat Musi Banyuasin.
• Gubernur Sumsel Dijadwalkan Resmikan Stasiun Pengumpul Minyak Mentah PT Petro Muba
• Herman Deru Minta Petro Muba Tekan Penjualan Minyak Ilegal
"Harus bisa diterapkan dengan baik, sehingga pengelolaan zakat dan peningkatan PAD Muba menjadi lebih baik. Setelah ini saya instruksikan dinas terkait untuk segera mensosialiasikan Perda ini agar masyarakay mengetahuinya,"ungkapnya.
Selain itu Beni berharap pihak legislatif dan eksekutif terus berjalan bersama dalam memunculkan rancangan raperda seperti ini. "Saya sangat apresiasi pihak DPRD Muba karena bekerja cepat. Kedepan hubungan harmonis seperti ini tetap terjaha dengan baik,"jelasnya.
Sebelumnya Juru Bicara Panitia Khusus DPRD Muba tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah Kabupaten Muba Sugiyat SPd, memberikan rekomendasi agar mensosialisasikan secara luas kepada masyarakat tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah Kabupaten Muba. "Sosialiasi yang luas sangat penting, selain itu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas Muba sebagai pengelola agar Perda berjalan dengan baik,"ungkapnya.(cr13)
===
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/raperda-zakat.jpg)