Lama Tak Dengar Kabarnya dan Fokus Berpolitik, Mandala Shoji Mendadak Terancam Dipenjara
Lama Tak Dengar Kabarnya dan Fokus Berpolitik, Mandala Shoji Mendadak Terancam Dipenjara
Penulis: Shafira Rianiesti Noor | Editor: Candra Okta Della
Lama Tak Dengar Kabarnya dan Fokus Berpolitik, Mandala Shoji Mendadak Terancam Dipenjara
SRIPOKU.COM - Lama tak terdengar kabarnya, mendadak Mandala Abadi Shoji, atau yang akrab dikenal dengan nama Mandala Shoji tiba-tiba memberikan kabar yang kurang sedap.
Dikutip dari TribunStyle.com Selasa (18/12/2018), Mandala Shoji kini sedang menghadapi tuntutan atas dugaan pelanggaran Pemilu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ya, setelah meninggalkan dunia hiburan, Mandala Shoji diketahui memang lebih fokus meninti karirnya di dunia politik.
Mandala Shoji tercatat sebagai calon anggota DPR RI dari PAN untuk Pemilu Legislatif pada 2019.

Namun tengah fokus berkarir di dunia politik, baru-baru ini Mandala dituntut bersalah atas dugaan membagikan kupon umroh dan doorprize saat kampanye.
Dugaan pelanggaran kampanye itu dilakukan Mandala ketika sedang mencari dukungan di Pasar Gembrong, Joharbaru, Jakarta Pusat.
Bersama rekannya sesama calon anggota DPRD DKI, Lucky Andriyani, Mandala Shoji pun dituntut bersalah.
Terkait kasus tersebut Jaksa Penuntut Umum, Andri Saputra, tampak membenarkan bila Mandala Abadi dan Lucky Andriyani terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Mandala dan rekannya diduga telah melanggar tindak pidana pemilihan umum Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menyebut bahwa Mandala menjanjikan hadiah umroh kepada sekitar satu atau dua orang jika dirinya menjadi anggota dewan.
Usai dibacakan tuntutan kuasa hukum Mandala, Muhammad Rullyandi, memberikan pembelaan.
Dalam pembelannya, Rullyandi mengatakan bahwa Mandala tidak membagikan langsung kupon tersebut.
Lajut Rullyandi, Mandala hanya datang menghadiri undangan Lucky.
“Bahwa Mandala tidak mengetahui dan tidak menyuruh pembagian kupon undian umroh, Mandala juga tidak mendapat keuntungan apapun dari kegiatan tersebut, ia hanya diundang dan malah dirugikan karena tercemar nama baiknya,” ujar Rullyandi seperti dikutip dari Warta Kota grup Tribunnews, Selasa (18/12/2018).
Karena kasus yang melandanya tersebut, Mandala pun merasa dijatuhkan.
Menurut pengakuannya, mantan presenter itu mengaku tak tau menahu soal pembagian kupon tersebut.
"Allah tidak tidur, saya niat ke partai untuk melakukan kebaikan, tapi ternyata Panwas tidak mengkroscek kebenaran dan mengambil kesimpulan seenaknya, dia nggak tahu, kejadiannya nggak tau sama sekali."
"Tapi men-judge melakukan kita melakukan money politic, padahal di sidang, saksi menyebut tidak melihat saya bagi-bagi kupon," kata Mandala.
Peserta kampanye penerima kupon umrah diketahui bernama Novi Wulandari dan Devi Marlina.
Kupon umrah sebagai bukti bergambar foto Mandala dan Lucy.
Lebih lanjut sidang putusan atau vonis akan digelar di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).
===
• Maia Estianty Hamil, Mulan Justru Tak Bisa Lagi, Begini Respon Ahmad Dhani, Kebanyakan Operasi!
• Kumpulan Lagu Sholawat Nissa Sabyan Terfavorit Lengkap dengan Chord Gitar, Cocok Untuk Para Pemula
• Pasca Darah Bercucuran Bak Keguguran, Ruben Onsu Kembali Diteror, Kaca Kamar Thalia Dilempari Batu