News Video Sripo
Video Ibu Satu Anak Dikejar Polisi Lalulintas di Kawasan Masjid Agung Palembang
Lantaran ulahnya telah melakukan aksi pengelapan motor R2, membuat Oca Oktavia (23), ibu rumah tangga yang tercatat sebagai warga Jalan Pipa Pertamina
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Igun Bagus Saputra
Laporan wartawan Sripoku.com Andi Wijaya
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Lantaran ulahnya telah melakukan aksi pengelapan motor R2, membuat Oca Oktavia (23), ibu rumah tangga yang tercatat sebagai warga Jalan Pipa Pertamina Sekojo Ujung Gang 23 Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni, Palembang, harus berurusan dengan pihak kepolisian Polresta Palembang, Sabtu (15/12/2018),
Diketahui Oca ditangkap petugas Satlantas Polresta Palembang, saat berada di kawasan Mesjid Agung Palembang.
Berawal dari petugas Satlantas Polresta Palembang, melihat korban, Yayan (28), warga Jalan Fiqih Usman Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, sedang kejar-kejaran dengan Oca.
Mengetahui adanya peristiwa itu, membuat petugas Lantas Polresta Palembang pun langsung mengejar Oca. Alhasil oleh kesigapan anggota pelaku pun berhasil diamankan dan untuk mempertanggung jawabkan
ulahnya pelaku pun langsung digiring ke Polresta Palembang.
• Berita Palembang: Diparkir 30 Menit, Motor Pria Ini Hilang Digondol Maling
• LRT Palembang Bidik Penumpang Kalangan Milenial
Informasi yang dihimpun, aksi pengelapan R2 yang dilakukan Oca terjadi pada 1 bulan lalu. Dimana pelaku mendatangi korban di kawasan pasar, untuk meminjam motor korban Jenis Yahama Bison Bernopol BG 2323 QY,
dengan alasan hendak pulang mengambil pakaiannya.
Namun setelah motor dipinjamkan korban, hingga 3 hari ditunggu-tunggu korban motornya pun tak dipulangkan pelaku. Karena itulah korban pun membuat laporan ke Polresta Palembang.
"Benar pelaku ditangkap oleh anggota lantas Polresta Palembang, saat sedang berada dikawsan pasar 16," Ungkap KA SPK, Ipda Dofan.
Ia mengatakan, hingga kini pelaku masih diambil keterangan dan nantinya akan diserahkan ke bagian reskrim," Masih kita ambil keterangan dan setelah itu kita akan serahkan ke bagian reskrim, untuk dilakukan pengembangan terkait aksi pengelapan motornya," katanya.
Sedangkan, Oca mengaku tidak melakukan aksi pengelapan itu. "Benar pak saya pinjam motor ini awalnya saya hendak mengambil pakaian. Namun saat itu saya kemalaman. Jadi saya bawa motor ke rumah. Lalu ketika
saya mudik ke dusun, motor itu pun saya titipkan ke teman saya di desa
Meranjat, masih ada kok motornya," aku Ibu anak satu itu.
Atas ulahnya Oca pun akan dijerat pasal 372 KUHP tentang penipuan dan pengelapan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun penjara.
===
Tonton Juga :
VIDEO Batu Nisan Kuno Berukir Ditemukan Pemakaman Puyang Tanjung Merapi Lahat |
![]() |
---|
VIDEO Cara Mudah Membuat Cuko Pempek Asli Khas Palembang |
![]() |
---|
Ada Larangan Mudik, Kendaraan Roda Dua Bebas Keluar Masuk, tak Ikut Diperiksa Petugas |
![]() |
---|
VIDEO Dampak Covid-19, Kapal Cepat Palembang-Babel Hanya Dua Kali Angkut Penumpang dalam Sepekan |
![]() |
---|
VIDEO Alas Salat Awak Kapal Selam Jadi Petunjuk Tim Pencari Lokasi KRI Nanggala 402 Tenggelam |
![]() |
---|