Tak Lagi Galau, Ternyata Begini Trik Hubungi Whatsapp Pacar atau Mantan, Meski Sudah Diblokir!

Tak lagi galau, ternyata begini trik hubungi Whatsapp pacar atau mantan, meski sudah diblokir!

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Sudarwan
Express.co.uk
Ilustrasi aplikasi whatsapp 

Bisa karena tak memiliki dua ponsel, atau khawatir rekan-rekan lain akan kehilangan akses.

Bosan Dalam Pekerjaan dan Ingin Segera Resign, Jangan Buru-Buru Coba Lakukan Ini Agar Semangat

Luput Dari Sorotan, Seperti Ini Kehidupan Abidzar Al Ghifari Putra Umi Pipik dan Alm Uje Sekarang

Marcell Siahaan Siap Hibur Tamu Wyndam OPI Hotel di Malam Pergantian Tahun

Dilansir oleh Suryamalang, berikut trik bagaimana agar nomor yang diblokir tetap bisa kirimkan pesan.

Perlu dicatat, seluruh chat akan terhapus.

1. Pengaturan (Setting)

2. Akun (Account)

3. Hapus akun saya (Delete my account)

Baca baik-baik peringatan dari pihak WhatsApp, bila sudah yakin maka pilih kotak merah bertuliskan HAPUS AKUN SAYA (DELETE MY ACCOUNT).

WhatsApp hapus akun
WhatsApp hapus akun (Dok. pribadi)

Seketika seluruh pesan WhatsApp terhapus dan dengan begini, berarti nomor tersebut sudah tak lagi terdaftar di sistem WhatsApp.

Yang berarti, nomor tersebut juga telah hilang di daftar "nomor diblokir" dari si pemblokir.

Maka kini saatnya mendaftar akun WhatsApp sebagaimana akun baru.

1. SETUJU DAN LANJUTKAN (AGREE AND CONTINUE) yang berada di kotak hijau di bagian bawah

WhatsApp buat baru
WhatsApp buat baru (Dok. pribadi)

2. Pilih negara, secara otomatis kode negara di depan akan berubah angka

Sebagai contoh, bila memilih "Indonesia", kode berubah +62

Bila memilih "Brasil" akan berubah +55

WhatsApp masukkan nomor
WhatsApp masukkan nomor (Dok. pribadi)

3. Masukkan nomor

Tak perlu menuliskan kembali angka 0 (nol) lantaran sudah diwakili kode negara.

Contoh, 08123456789 = +628123456789

 4. Selamat!

Nomor WhatsApp pengguna pun sudah bebas dari "daftar blokir" dan segeralah mengirimkan pesan.

(SRIPOKU.COM/SURYAMALANG)

====

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved