Berita Palembang
Satu Berkas Setebal 10 Cm, Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Lift BPKAD Palembang ke PN Palembang
Jaksa penyidik Pidsus Kejari Palembang, melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan lift Kantor BPKAD Palembang
Laporan wartawan Sripoku.com, Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Jaksa penyidik Pidsus Kejari Palembang, melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan lift Kantor BPKAD Palembang ke panitera Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Jumat (2/11/2018).
Berkas perkara yang terdiri dari dua bundel untuk dua tersangka. Tampak satu bundel berkas tebalnya sekitar 10 centimeter yang diterima panitera Tipikor.
Baca: Berita OKI: Kawal Pembangunan, Kejari OKI Kedepankan Pencegahan dalam Pemberantasan Korupsi
Berkas diantar langsung Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palembang Andi Andri Utama SH yang didampingi Kasubsi Hendi SH. Berkas perkara yang dilimpahkan yakni atas perkara tindak pidana korupsi pengadaan lift pada Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD) Kota Palembang Tahun Anggaran 2015.
"Berkas untuk kedua tersangka ini sudah dinyatakan lengkap atau P21. Keduanya yakni tersangka M yang merupakan pihak rekanan dalam pengadaan lift di Kantor BPKAD Kota Palembang. Kemudian ARM yang merupakan ASN pejabat Pemkot Palembang," ujar Andi.
Baca: Disdik Kabupaten OKI Menambah Kurikulum Anti Korupsi
Andi mengatakan, pasca pelimpahan berkas perkara ini selanjutnya juga akan berkordinasi dengan KPK guna menelusuri tersangka baru lainnya atas kasus yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp310 juta.
"Memang tidak menutupi kemungkinan akan ada tersangka baru, namun kita tunggu penyidikan selanjutnya. Dalam kasus ini kota berkoordinasi dengan penyidik KPK. Keduanya telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp249.500.000 dari total kerugian sebesar Rp310 juta. Bahkan keduanya juga berjanji akan mengembalikan sisanya yang akan dititipkan ke panitera pengadilan," ujar Andi.
Baca: Berita Palembang: Pagaralam dan OKU Dominasi ASN Terlibat Kasus Korupsi di Sumsel
Sementara itu, Humas PN Palembang Saiman SH MH mengatakan, setelah berkas perkara diterima, selanjutnya dalam waktu 14 hari kedepan akan disidangkan. Namun sebelumnya akan terlebih dahulu dilaporkan kepada Ketua PN Palembang untuk penunjukan hakim yang akan memimpin sidang perkara.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penyidik Pidsus Kejari Palembang telah menetapkan dua tersangka M dan ARM atas kasus dugaan korupsi pengadaan lift di Kantor BPKAD Kota Palembang dengan nilai pagu sebesar Rp1,4 miliar.
Baca: Kasus Korupsi Lift BPKAD Palembang, Penyidik Bidik Tersangka Baru
Pada pengadaan lift di Kantor BKAD tahun 2016 itu, tersangka ARM sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan jabatannya pada saat itu sebagai Kabid Anggaran BPKAD. Sedangkan tersangka M sebagai rekanan atau pelaksana dari PT Japri Sentosa.
Baca: Korupsi Lift BPKAD Palembang, Jaksa Tetapkan 2 Tersangka. Satu Tersangka Pejabat Pemkot Palembang
Jaksa menilai adanya unsur dugaan korupsi, dikarenakan lift yang diminta adalah lift produk dari Jerman atau yang setara. Namun dalam pelaksanaannya, lift yang dipasang di Kantor BPKAD Kota Palembang adalah lift produk merek Cina dan tidak sesuai spesifikasi berdasarkan keterangan saksi ahli.
Jaksa penyidik belum menerima secara resmi mengenai besaran kerugian negara dari pihak berwenang. Namun dari hitungan jaksa penyidik, kerugian negara yang disebabkan ditaksir sebesar Rp310 juta.(Welly Hadinata)
Area lampiran.
====