Berita Palembang
Warga tak Perekaman e KTP Sampai 31 Desember 2018 Status Kependudukan Dinonaktifkan
Sebab jika sampai 31 Desember 2018 tak melakukan perekaman maka data warga akan di non aktifkan.
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
Laporan Wartawan Sripoku.com Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang mengingatkan bagi warga yang belum melakukan perekaman e KTP.
Sebab jika sampai 31 Desember 2018 tak melakukan perekaman maka data warga akan di non aktifkan.
Kepala Dinas Disdukcapil Kota Palembang, Edwin mengatakan, kebijakan menonaktifkan data Kependudukan warga yang tak melakukan perekaman berdasarkan surat edaran dari Kemendagri.
"Kami himbau kepada warga untuk segera melakukan perekaman jika tidak data Kependudukan akan di non aktifkan, " kata dia, Rabu (31/10) saat dihubungi.
Edwin mengatakan, kebijakan ini tidak berlaku bagi warga yang berusia muda baru memasuki usia 17 tahun
Sebab warga yang masih usia muda tersebut baru bisa membuat e KTP.
" Kalau sudah di non aktifkan nanti tidak bisa langsung mereka sebelum diaktifkan kembali status kependudukannya, " kata dia.
Menurut dia, kebijakan ini dilakukan untuk merapikkan data Kependudukan di Indonesia termasuk Palembang.
Pihaknya sudah memberikan kemudahan bagi warga untuk melakukan perekaman.
Selain bisa merekam di kantor camat tempat berdomisili juga bisa merekam di kantor camat lainnya.
"Tinggal bawa KK warga bisa merekam di kantor camat mana saja untuk melakukan perekaman, " kata dia.
Hal ini dilakukan supaya warga memilih dan menyesuaikan kantor camat mana saja yang sedang longgar melakukan perekaman.
Sehingga warga tak lagi antrean lagi untuk melakukan perekaman.